TERNATE, OT - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menunggu hasil pemeriksaan fisik dari ahli konstruksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara (Halut).
Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Malut, Edy Suharto saat dikonfirmasi Jum'at (10/2/2023) menyampaikan, penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus pembangunan jalan setapak Gunung Dokuno Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dalam tahap proses.
"Saat ini tim audit PKKN kasus pembangunan jalan setapak gunung Dokuno Kabupaten Halmahera Utara masih menunggu BAP dan laporan final hasil pemeriksaan fisik dari ahli konstruksi," jelas Edy mengakhiri.
Sekadar diketahui, anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan pembangunan fasilitas air bersih di Gunung Dukono, shelter, dan jalan setapak sebagai akses menuju puncak Gunung Dukono.
(ier)