TERNATE, OT - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara telah menyerahkan hasil penghitungan keuangan negara perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal pada 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Malut, Her Notoraharjo mengatakan, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Perusda Kota Ternate, sudah diserahkan ke Kejati Malut pada tanggal 14 Juli 2022.
"Iya, sudah kita serahkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Perusda Kota ke Kejati Malut," kata Her kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding ketika di konfirmasi membenarkan, bahwa hasilnya sudah keluar minggu yang lalu.
"Jadi hari Senin besok kita panggil dari BPKP, kita panggil dari BPKP untuk menjadi ahli memperkuat," jelasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         