TERNATE, OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, melaksanakan sidang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Muhammad Iram Galela.
Sidang yang berlangsung di ruang Prof Dr. Muhammad Hatta Ali. SH. Selasa (4/3/2025) dimulai sekitar pukul 13.30 WIT. Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Setiawan, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU Chrisman menghadirkan sebanyak 6 saksi, diantaranya, Presdir NHM, Haji Robert, Iksan Maujud (Kuasa Hukum), Munir Rajabesi. (Karyawan PT NHM), Rusli Abdullah (Karyawan PT NHM), Erlang Muhdar rekan iksan Maujud. Sandi Nain (teman/rekan terdakwa).
Presdir PT. NHM Haji Robert, selaku korban dalam perkara ini lebih dulu diminta keterangan melalui zoom. Sementara lima saksi lainnya langsung hadir di PN Ternate.
Dalam keterangannya, Haji Robert mengatakan,bahwa dirinya melaporkan terdakwa karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh terdakwa M. Iram Galela yang sudah menuduhnya telah menyuap Abdul Gani Kasuba dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).
Dia mengaku melaporkan M. Iram Galela ke Ditreskrimum Polda Malut, setelah mengetahui postingan terdakwa melalui Facebook pada 19 September 2024 lalu.
Pada 24 September, Haji Robert melalui kuasa hukumnya lalu melaporkan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Malut.
Dimana pada tulisan di beranda FB tersebut, terdakwa menulis 'tetapkan presiden Direktur PT. NHM Romo Nitiyudo/atau Haji Robert sebagai tersangka diduga melakukan penyuapan (kepada AGK) Rp 5 miliar. Lalu disertai kata - kata yang menuduh Haji Robert diduga menyuap AGK dan menyuruh KPK menetapkan Haji Robert sebagai tersangka, berlangsung di depan Gedung KPK RI.
"Kesalahan saya apa begitu, saya tidak pernah buat salah ke dia. Terus kenapa saya dicecar (di kritik terus) begitu. Padahal saya sudah berjuang untuk masyarakat Maluku Utara pada saat Covid-19 saya kasih sembako dan lainnya," kata Haji Robert menjawab keterangan JPU Crisman.
Akibat postingan tersebut, Haji Robert mengaku. merasa malu karena nama baiknya tercemar "gimana nanti masyarakat menilai saya pak," sambung Haji. Robert.
Sementara saksi dua karyawan NHM mengatakan, mengetahui postingan terdakwa lewat WA dan Facebook lalu menghubungi Haji Robert dan memberitahukannya.
Saksi lainnya, Sandi Naim teman dari Terdakwa mengatakan dirinya mengetahui dugaan pencemaran tersebut setelah diposting oleh Terdakwa. "Saya tidak tahu kalau yang saya video Terdakwa sama Bill Clinton itu ternyata itu (berisi dugaan pencemaran nama baik," Kata Sandi yang mengaku diperintahkan oleh Terdakwa merekam Terdakwa dengan Bil Clinton di depan gedung KPK.
Sementara saksi Iksan Maujud dan Erlan Muhdar mengatakan setelah diberitahu oleh Haji Robert mengenai postingan tersebut, mereka selaku kuasa hukum langsung menyarankan kepada Haji Robert untuk lebih baik segera melaporkannya.
"Karena pada postingan tersebut, tidak ada praduga makannya saya sarankan kepada Haji Robert lebih lapor saja," kata Iksan Maujud.
Setelah selesai pemeriksaan saksi, terdakwa tidak membantah semua kesaksian para saksi. Terdakwa juga sudah tidak ingin menghadirkan saksi yang meringankan untuk dirinya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa.
"Kami akan hadirkan ahli bahasa untuk menjelaskan mengenai postingan dari Terdakwa itu," kata JPU Crisman mengakhiri.
(ier)