Home / Berita / Hukrim

BNNP Malut Amankan 80,94 gram Sabu dari Jaringan Kota Medan

02 November 2022
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba

TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/11/2022).

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, upaya Pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah dilaksanakan BNN Provinsi  Maluku Utara sebagai leading sektor Program P4GN di Provinsi Maluku Utara kembali menuai hasil dengan diungkapnya kasus peredaran Narkotika golongan satu jenis Sabu yang merupakan jaringan peredaran asal Kota Medan.

"Hasilnya satu tersangka berinisial AIM alias A (30) Warga Kelurahan Sangaji, Kota Ternate, diamankan," ujar Brigjen (Pol) Agus.

Agus menjelaskan, AIM ditangkap setelah petugas BNNP Malut memperoleh informasi adanya pengiriman paket Narkotika jenis Sabu dari Kota Medan.

Petugas BNNP Malut kemudian menelusuri informasi tersebut dan dengan kerja sama yang baik dari pihak ekspedisi maka pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekira pukul 22.52 WIT, bertempat di perusahan ekspedisi (jasa pengiriman) di lingkungan Tabahawa Kota Ternate, tersangka bersama barang bukti diamankan. 

"Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka AIM, satu paket Narkotika Golongan I jenis Sabu Seberat Bruto 80,94 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.

Selain itu, kata Agus, barang bukti non narkotika yang juga diamankan ialah,1 (satu) Unit Motor merk yamaha Fino merah putih DG 3450 XY, 1 (satu) buah kunci motor, 1 (satu) unit Handphone Merk Huawei warna putih,1 (satu) buah tas warna Ungu, 1 (satu) buah plastik putih disertai nomor Resi, 1(satu) buah jaket Biru,1 (satu) pipet kaca bening.1 (satu patahan jarum suntik, 1 (satu) buah korek api gas.

"Kepada tersangka AIM alias A yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT