TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara periode Januari-September 2022 mengungkap enam kasus dengan 8 orang tersangka. Satu diantaranya adalah pegawai honorer Pemda Kota Tidore Kepulauan.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, kedelapan tersangka seluruhnya laki-laki dengan usia terbilang produktif yakni antara 24-34 tahun.
"Dari 8 tersangka, dua di antaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara enam lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).
Dia menambahkan, motif ekonomi menjadi salah satu penyebab kedelapan tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalahgunaan narkoba.
Brigjen Pol Agus mengaku, dari kedelapan tersangka yang ditetapkan tujuh diantaranya kasusnya telah dinyatakan P-21, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Atas perbuatannya para tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(ier)