Home / Berita / Hukrim

Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum URA Minta Oknum Pejabat BNN Malut Segera Ditahan

03 Agustus 2023
Nurul Mulyani (doc_ist)

TERNATE, OT - Oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial BA (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan BA sebagai tersangka dalam perkara penelantaran anak dan istri yang dilaporkan URA sejak 20 Maret 2023 lalu.

Meski berstatus tersangka, oknum pejabat BNN Malut tersebut belum juga ditahan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimum Polda Malut.

Kuasa Hukum URA (27), Nurul Mulyani mengatakan, laporan kliennya dengan Nomor : LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023 atas perkara dugaan penelantaran anak dan istri yang diduga dilakukan oleh oknum polisi sekaligus mantan kepala BNN Tidore Kepulauan.

"Saat ini terlapor BA sudah diperiksa dan telah pula ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Polda Malut," ujar Nurul.

Kata dia, hal itu berdasarkan SP2HP yang diterima dari penyidik. Atas penetapan tersangka ini, dia berharap penyidik segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan terhadap tersangka BA. 

"Kami berpendapat demikian karena sampai saat ini tersangka tersebut tidak juga ada itikad baik untuk menafkahi anak dan istrinya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT : Kuasa Hukum Sebut Laporan Pejabat BNN Malut Terhadap Istri Keliru

SP2HP

Selain itu, soal penahanan ini kata Nurul, penting agar setidaknya klien kami mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BA selama beberapa tahun tidak memenuhi kewajibannya.

Penasehat hukum pelapor juga mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimum khususnya penyidik subdit IV PPA karena telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan kliennya.

"Kami juga akan segera menyurat kepada kepala BNN RI di Jakarta agar menonaktifkan untuk sementara waktu tersangka BA dari jabatannya di BNN Provinsi dan melaporkan tersangka BA ke Propam Polda Malut karena menurut kami perbuatan tersangka juga telah melanggar kode etik profesi Polri," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT