TERNATE, OT- Berkas perkara Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara. Perkara tersebut resmi terdaftar di situs Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kabarnya KPK menyebut Muhaimin memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan berkas perkara Muhaimin Syarif telah dilimpahkan sejak Selasa 24 September 2024 di website SIPP PN Ternate dengan Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Greafik Loserte selaku JPU Komisi Pemberantasan Korupsi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan notifikasi bahwa berkas perkara atas nama Muhaimin Syarif alias Ucu sudah didaftarkan secara elektronik ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate beberapa hari kemarin.
"Notifikasi sudah ada kalau yang bersangkutan berkas perkaranya sudah dilimpahkan tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Greafik.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima materi perkaranya untuk dipelajari. Lalu kemudian menyiapkan dakwaan nya.
"Kalau tidak salah informasi terakhir Muhaimin itu sidangnya tanggal 3 Oktober 2024," sebut Greafik mengakhiri.
Sekedar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhaimin Syarif (Ucu). Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas perbuatan tersebut, Muhaimin Syarif alias Ucu dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ier)