TERNATE, OT - Berkas perkara oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial BA (53) telah resmi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Hal itu menyusul, penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut telah melimpahkan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Malut yang selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Meski begitu, BA (53) telah berstatus tersangka dalam perkara penelantaran anak dan istri yang dilaporkan istri berinisial URA sejak 20 Maret 2023 lalu tak kunjung ada progres perkembangan.
Kuasa Hukum URA (27), Nurul Mulyani mengatakan, terkait laporan kliennya di Ditreskrimum Polda Malut subdit IV PPA tentang dugaan penelantaran anak dan istri yang diduga dilakukan oleh mantan kepala BNN Kota Tidore ini memang benar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, atas pelimpahan kewenangan ini, selaku Penasehat Hukum pelapor mengucapkan terima kasih kepada Direktur Ditreskrimum khususnya penyidik PPA atas kerja profesionalnya hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
"Oleh karena kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka kami berharap agar Kajati Malut Budi Hartawan Panjaitan, memberikan atensi kepada jaksa yang telah ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus ini agar segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan," sebut Nurul.
BERITA TERKAIT : Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum URA Minta Oknum Pejabat BNN Malut Segera Ditahan
Dia mengungkapkan, bahwa kasus ini sudah cukup lama sehingga pihaknya berharap agar kliennya segera mendapatkan keadilan. "Kami berpendapat demikian karena upaya penyelesaian restoratif justice atau mediasi juga sampai saat ini tidak berhasil," tuturnya.
Kata Nurul, dalam tahapan penyidikan di kepolisian terhadap diri tersangka tidak dilakukan penahanan maka perlu ditegaskan juga soal penahanan terhadap tersangka sekalipun penahanan saat ini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
"Akan tetapi menurut kami, jaksa juga seharusnya mewakili kepentingan korban termasuk dalam hal keinginan klien kami agar tersangka segera dilakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan agar mempercepat dan mempermudah proses hukum kedepannya," tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaiful Anwar saat dikonfirmasi Kamis (30/11/2023) perihal tersebut belum juga merespon hingga berita ini dipublikasikan.
(ier)