HALTENG,OT- Dua orang Karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berinisial IT (21) dan MW (26) asal Ambon, Provinsi Maluku diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng) di kantin Gate 2 perusahaan Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara.
Keduamya ditangkap karena mebawa narkotika golongan I  jenis ganja kering di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kabag OPS Polres Halteng, Kompol Hi Husen Alkatiri mengatakan, berdasarkan laporan dari Banit Sat Resnarkoba Brigpol Awaludin, bahwa di areal tambang sering terdapat peredaran narkotika, sehingga anggota Sat Resnarkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut yang merupakan wilayah hukum Polres Halmahera Tengah. 
Dari hasil penyelidikan pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 Wit, anggota Sat Resnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika area PT. IWIP. Kemudian pada pukul 02.00 Wit, anggota Sat Resnarkoba Polres Halteng tiba lokasi. 
Setelah tiba di sana, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada di seputaran gate 2 (dua) PT. IWIP, kemudian tim sat Resnarkoba langsung mengamankannya lalu diinterogasi.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa dirinya tidak membawa ganja, tapi yang membawa adalah temannya bernama IT. Setelah itu tim melakukan pemantauan sampai pukul 06.00 lalu melihat IT berdiri di pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi gate 2,” ujar  Kompol Husen saat press release di aula Polres Halteng, Senin (18/7/2022).
Tim kemudian langsung mengamankan IT dan diinterogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos security, yang diletakkan di bawah papan sebanyak 8 (delapan) empel dibungkus dengan kertas berukuran kecil berwarna cokelat. 
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kos-kosan IT dan menemukan 16 empel ganja, lalu tim membawa kedua pelaku ke Polres untuk proses lebih lanjut. 
"Dari hasil interogasi tersebut, saudara IT mengakui bahwa 24 bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47,” ujarnya. 
Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan, berat netto 8,2734 gram. Setelah itu IT dibawa serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Halteng.
"Dari hasil penyelidikan, ganja ini dari Sorong, Papua yang dikirim ke Halteng  lewat jasa pengiriman JNT di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah," jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku, para saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor : SP.HAN/01/VI/ 2022/RES NARKOBA, tanggal 07 juli 2022. Laporan Polisi No.POL : LP/03/VII/ 2022/RESNARKOBA/ RES HALTENG, tanggal 1 juli 2022, dan surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/01 /VII/2022/RESNARKOBA, tanggal 1 juli 2022. 
Dugaan pasal yang dilanggar yakni, pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (red)



 
   



 
    
          
          
          
         