Home / Berita / Hukrim

AP Terpidana Korupsi Pengadaan Lampu Solar Singel Ornamen Kembalikan Uang Penganti

04 Februari 2025
Pengembalian uang ke jaksa eksekutor Kejari Kepulauan Sula (istimewa)

SULA, OT - Satu terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu solat single ornamen Dinas PUPR Kepulauan Sula, serahkan uang pengganti. Selasa (4/1/2025). 

Penyerahan uang pengganti senilai Rp. 200 juta diserahkan langsung oleh terpidana inisial AP alias Bram, kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Priya Agung Jatmiko, melalui Kasi Intel, Raimond ChriNoya Noya, mengaku pengembalian UP ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar single ornamen.

"Kegiatan ini pada Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019," kata Raimond.

Menurutnya, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 7 November 2023.

Dalam putusan itu bahwa terpidana Abraham Pranotoadi alias Bran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya terpidana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 200 juta yang mana dalam proses penyidikan, terpidana telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp120.000.000,00.

Saat ini terpidana AP lakukan penyelesaian hukuman uang pengganti sejumlah Rp. 80. juta maka hukuman uang pengganti sejumlah Rp. 200 juta telah dibayar lunas. 

"Uang pengganti langsung disetor ke Kas Negara via Bank BRI Unit Sanana," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT