TERNATE, OT- Oknum personel Polres Kepulauan Sula berinisial FH yang diduga menganiaya seorang remaja berusia 16 tahun di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Akhirnya diproses.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Bambang membenarkan terjadi tindak pidana kekerasan pada Jumat (20/9/2024), sekira pukul 03.00 WIT yang dilakukan oleh oknum personel Polres Kepulauan Sula dengan inisial Briptu FH dengan korban berinisial TAS (16).
"Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk Pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula," ujar Kabid.
Kabidhumas menegaskan bahwa akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran. Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolda, bahwa personel yang melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik, apabila terbukti maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Maluku Utara," pungkasnya.
(ier)