TERNATE, OT- Seleb Tiktok asal Kota Ternate M. Farid Egal alias Egal dijatuhi hukuman pidana penjara selama Dua (2) bulan lima belas (15) hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Rabu (20/11/2024).
Pasalnya, konten kreator yang dikenal dengan sapaan "Bapak Komplex" itu diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Maya yang belakangan diketahui merupakan kekasihnya.
Sidang perkara nomor 187/Pid.B/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Majelis hakim yang diketuai Budi Setiawan dan dampingi 2 hakim anggota lainnya.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Ternate, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Ermaya Do Achmad alias Maya.
Olehnya itu, majelis hakim berpendapat menyatakan Terdakwa M. Farid Egal Alias Farid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari," ujar Majelis Hakim.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)," jelas Budi mengakhiri.
Sekedar diketahui, terdakwa M. Farid Egal alias Egal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wit bertempat di Halaman parkir Water Boom/Big Brown Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate melakuan penganiayaan terhadap saksi korban Ermaya Do Achmad Alias Maya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Terdakwa mendorong kepala saksi korban, sehingga terjadi perdebatan mulut lalu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, mengenai wahah.
Kemudian terdakwa memanggil saksi korban dengan mengatakan cepat masuk ke mobil, namun saksi korban menolak menuruti perkataan terdakwa lalu terdakwa sambil memegang helm mengatakan, masuk dalam mobil atau saya pukul dengan helm, dan terdakwa mulai hitiung, satu, dua. Pada hitungan kedua saksi korban langsung masuk kedalam mobil milik terdakwa.
Pada saat berada di dalam mobil, posisi duduk di bagian depan kurs kiri, lalu terdakwa yang saat itu berada di luar mobil, memukul saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan dan kaki.
Pada saat itu saksi korban dipukul cukup keras sehingga berusaha melindungi kepala. Terdakwa dalam keadaan marah memukul saksi korban secara berulang kali yang mengenai pada bagian tangan kiri, tangan kanan, kemudian terdakwa menampar pipi bagian kiri lalu mendorong kepala dan dibenturkan di bagian dasbor mobil sebanyak 2 (dua) kali.
Tak sampai disitu, terdakwa menendang saksi korban, akibatnya korban Maya bengkak dan memar kebiruan pada bagian tubuhnya.(ier)