Home / Berita / Hukrim

Angka Kematian Akibat Miras di Halsel Cukup Tinggi

Bupati : Dua Tahun Terakhir 57 Kasus Kematian Akibat Miras Terjadi di Halsel
07 Oktober 2022
Hasil sitaan miras pada salah satu THM di Bacan

HALSEL, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan mencatat, sepanjang tahun 2022, terdapat 14 kasus kematian akibat minuman keras (miras) terjadi di wilayah itu.

Jika diakumulasi dengan tahun 2021, maka hingga saat ini terdapat 57 kasus kematian akibat miras terjadi di daerah berjuluk "Saruma"

Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, saat melakukan sidak pada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), beberapa waktu lalu menyampaikannya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sedikitnya telah terjadi 57 kasus kematian akibat miras.

"Untuk Halsel, dalam dua tahun terakhir, angka kematian sangat tinggi akibat miras," ujar Usman.

Kata dia, berdasarkan catatan, pada tahun 2021, sedikitnya 43 orang meninggal dunia karena miras, sedangkan pada tahun ini, sudah ada 14 orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras.

Usman menjelaskan, minuman tradisional jenis captikus yang kerap dikonsumsi warga, merupakan miras oplosan yang tidak melalui uji klinis. "Captikus itu tidak ada ukurannya, apakah minum langsung mati atau seperti apa, itu belum ada uji klinis, kadarnya juga tidak diperiksa, baik itu BPOM atau otoritas kesehatan lainnya," beber Usman.

Bupati yang pernah menjabat sebagai kontributor RCTI di Maluku Utara itu, bahkan menyebut, wilayah yang dipimpinnya memiliki catatan riwayat gagal ginjal paling tinggi lantaran mengkonsumsi captikus.

"Halsel sendiri merupakan salah satu ibukota yang masyakatnya memiliki riwayat gagal ginjal paling tinggi," ungkapnya

Menurutnya, untuk memberantas peredaran dan penggunaan miras jenis captikus, Pemkab Halsel bersama Polres dan instansi lainnya intens melakukan upaya-upaya pencegahan.

"Coba tanya ke Polres, hampir setiap hari mereka melakukan razia ke hutan untuk menumpas minuman keras jenis captikus yang dibuat warga. karena resikonya tinggi," tegas Usman.

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Halsel itu, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah dan polisi memberantas peredaran dan penggunaan miras di wilayah hukum Halmahera Selatan.

Usman juga berharap ada kesadaran secara kolektif baik masyarakat, aparatur pemerintah maupun pihak terkait lainnya, dalam hal ini pelaku usaha, agar bersama-sama memiliki komitmen mewujudkan Halsel bebas dari minuman keras.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT