TERNATE, OT - Terpidana Amin Drakel akan melakukan kasasi terhadap putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, yang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara.
Putusan itu lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Ternate 45 hari atau 1 bulan 15 hari. Untuk itu, terpidana Amin Drakel saat ini telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum tAmin Drakel, Fadly Tuanaya saat ditemui indotimur.com, Rabu (23/3/2022) mengatakan, terkait dengan upaya hukum kasasi yang ditempuh kliennya Amin Derakel, pada Selasa 15 Maret 2022 sudah diajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Iya, hari selasa minggu kemarin kami sudah ajukan memori kasasi," katanya.
Menurutnya, alasan pengajuan memori kasasi atas putusan Majelis Hakim PT Maluku Utara, salah satunya pemeriksaan saksi ahli. Seharusnya dilakukan di depan persidangan kemudian diambil sumpah. Namun, dalam perkara yang ditangani ini tidak dilakukan hal demikian, oleh karena itu menurutnya ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menurut kami ini bertentangan dengan asas hukum dan undang-undang," tuturnya.
Ia menjelaskan, dirinya mengajukan kasasi karena tugas MA itu untuk memeriksa terkait dengan penerapan aturan dan syarat-syarat formilnya.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara juga menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Majelis Hakim PT Maluku Utara belum lama ini. Maka dari itu, dirinya akan menyiapkan kontrak memori kasasi JPU tersebut dan segera mengajukan dalam minggu ini.
"Jaksa juga ajukan kasasi atas putusan 2 bulan tersebut, kemudian kita baru mendapat pemberitahuan hari Kamis 17 Maret 2022 lalu," ucapnya.
Fadil mengatakan, upaya hukum kasasi ini membutuhkan waktu paling lama 6 bulan sampai 1 tahun, jika perkaranya banyak. Tetapi kalau cepat munfkin 3 bulan.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," jelasnya.
Sekedar diketahui, Amin Drakel yang merupakan oknum anggota DPRD Malut ini, dilaporkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) pada 9 April 2020 lalu, oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial (Medsos).
Kemudian pada proses persidangan majelis hakim PN Ternate memvonis terdakwa Amin Drakel kurungan selama 45 hari penjara atau 1 bulan 15 hari. Setelah divonis Amin Drakel justru mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Malut, sehingga Amin dinyatakan kalah maka penambahan masa kurungan menjadi 2 bulan.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         