Home / Berita / Hukrim

Ajudan AGK Divonis 4,6 Tahun Bui dan Denda 300 Juta

20 September 2024
Terdakwa Ramadhan Ibrahim saat mendengarkan putusan majelis hakim atas perkara tindak pidana korupsi

TERNATE, OT- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada ajudan eks gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim alias Ramadhan karena dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan 2 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Jum'at (20/9/2024) di ruang sidang utama.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Ramadhan Ibrahim alias Ramadhan telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Selanjutnya, menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa :

1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106

1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635

1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459

1 (satu) buah ATM MANDIRI Debit Gold Nomor kartu 4616 9932 5063 3306

1 (satu) buah ATM MANDIRI Debit Bisnis Nomor kartu 4837 9688 0384 6251 sampai dengan barang bukti nomor urut 891

Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 891 dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi  untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Abdul Gani Kasuba.

Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada terdakwa.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT