Home / Berita / Hukrim

Ajudan AGK Didakwa Tampung Uang Suap Jabatan Senilai Rp 2 Miliar Lebih

15 Mei 2024
Terdakwa, Ramdhan Ibrahim

TERNATE, OT- Terdakwa Ramadan Ibrahim selaku ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK di dakwah menerima hadia berupa uang senilai Rp 2 miliar lebih.

JPU KPK menuturkan, terdakwa bersama-sama AGK yang telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp2.057.750.000.00.

Jumlah tersebut di dapat dari Daud Ismail senilai Rp1.102.750.000.00, Adnan Hasanudin senilai Rp455 juta dan Imran Yakub senilai Rp500 juta, dengan maksud supaya terdakwa jabatan Daud Ismail sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan mengangkat Daud menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada Daud sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk menjadi Kepala Dinas PUPR.

Begitu juga Adnan Hasanudin supaya terdakwa mengangkat menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim). Demikian juga dengan Imran Yakub supaya diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbut) Maluku Utara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT