TERNATE, OT- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengaku memberikan uang ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan tersebut diungkapkan Ahmad Purbaya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur AGK yang digelar PN Ternate. Rabu (31/7/2024) kemarin.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ahmad Purbaya dengan pertanyaan apakah memberikan uang ke terdakwa AGK?
"Iya pernah ngasih ke AGK melalui ajudan. Dan ada juga diserahkan secara tunai di rumah Dinas maupun di hotel Bidakara Jakarta," jawab Ahmad Purbaya di hadapan JPU KPK.
Saat JPU mendesak keseluruhan nilai uang yang diberikan Purbaya ke AGK, bahwa ada senilai Rp1 miliar 20 juta, Purbaya lalu mengakui jika benar itu total uang yang diberikan ke AGK.
"Ada Rp500 juta dan lainnya. Dan total uang semua ada Rp1 miliar, 20 juta," sebut Purbaya.
Kepala Keuangan Malut itu menyebutkan, uang diserahkan melalui transfer secara bertahap, yang diberikan melalui rekening ajudan AGK yakni Ramadhan, Wahidin Tahmid, Zaldi Kasuba, dan Fajrin.
"Kirim ada yang di rekening mandiri dan BCA. Namun saya berikan ke Husnawati dan ditransfer," katanya.
Purbaya juga menjelaskan, sumber uang yang diberikan ke AGK itu adalah uang honor dia di kantornya BPKAD, dan uang perjalanan Dinas serta uang sisa dari kegiatan-kehiatan kantornya.
Tak sampai disitu, JPU juga mencecar Purbaya tentang sumber uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek Gedung BPKAD Maluku Utara, yang diminta oleh dia ke kontraktor bernama Irwan Djaga. Purbaya justru mengelak dan lantas meyebut bahwa itu diminta oleh sekertarisnya.
Jaksa KPK lantas membeberkan dalam BAP, ada kontraktor Irwan Djaga memberikan senilai Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta, namun Purbaya mengaku tidak kenal nama Irwan Djaga, yang kenal nama kontraktor Irwan Djaga itu adalah sekertarisnya Sulik Yahya.
"Saya ndak tau namanya tapi melalui pak Sulik Yahya sekretaris saya dan juga PPK. Waktu itu uang diminta oleh AGK kemudian saya dan Sulik Yahya minta ke rekanan atau kontraktor Irwan Djaga," timpal Purbaya.
Lebih lanjut, JPU terus menyampaikan Purbaya dengan penjelasan bahwa Irwan Djaga merupakan kontraktor atau rekanan yang mengerjakan gedung asrama BPKAD, Purbaya lantas menegaskan bahwa itu diminta oleh Sulik bukan dia.
"Saya gak kenal Irwan Djaga tapi saya diberitahukan oleh Sulik, kalau tidak salah ada beberapa kegiatan. Yang saya tahu dari Pak Sulik kehiayan yang ada dananya itu dari Pak Irwan Djaga, saya tahu dari Pak Sulik," katanya.
Purbaya juga mengungkapkan permintaan uang fee proyek dinasnya dari AGK, dia berikan sesuai kebutuhan yang diminta oleh AGK. "Iya saya minta Irwan Djaga melalui Sulik Yahya, sesuai permintaan AGK dan saat itu kami minta ke Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta," pungkasnya.
(ier)