HALTIM,OT- Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) divonis 1 tahun penjara.
Kempat tersangka, FL, II, EM, IAH dan AG telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 572.421.084,48.
"Senin Tanggal 05 Desember 2022, agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya,” ungkap Keapal Kejaksaan Negeri Haltim I Ketut Tarima Darsana.
Dalam Putusan Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Subsider Penuntut Umum dan menjatuhkan Pidana kepada masing – masing Terdakwa sebagai berikut.
FL, Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000, subsider kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang penganti sebesar Rp 143.418.000, diterima dari terdakwa FL yang dititipkan direkening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.
II, Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000, subsider Kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang penganti sebesar Rp 60.000.000 diterima dari terdakwa II yang dititipkan direkening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.
EM, Pidana Penjara selama 1 tahun dan Denda Rp50.000.000, subsider Kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang penganti sebesar Rp Rp.62.103.109,00, diterima dari terdakwa EM yang dititipkan direkening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.
IAH, Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp50.000.000, dubsider Kurungan selama 2 bulan. diterima terdakwa IAH yang dititipkan direkening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.
AG, Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp50.000.000, subsider Kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang penganti sebesar Rp. 126.000.000 diterima terdakwa AG yang dititipkan direkening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.
Terhadap Putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan sikap pikir – pikir, empat Terdakwa menyatakan sikap menerima Putusan sedangkan satu Terdakwa atas nama Iwan Asep menayatakan sikap pikir – pikir. Jika dalam waktu 7 hari baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan Jaksa akan melakukan eksekusi putusan.(dx)