Home / Indomalut / Halut

Mediasi Masalah Rumpon Di Desa Tolonuo Berujung Ricuh

20 Agustus 2019
Suasana Caos di Kantor Desa Tolonuo

TOBELO, OT- Mediasi masalah rumpon dua unit di Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara (Halut) oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tobelo Utara, Rukiyah, di kantor desa berujung ricuh, Selasa (20/8/2019).

Mediasi itu dihadiri BPD, Masyarakat dan Pemerintah Desa Tolonuo, atas masalah pengadaan rumpon yang sumber anggarannya Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu. Rapat yang berjalan beberapa menit, terjadi aduh mulut dalam karena Kasih Pemerintahan kecamatan Tobelo Utara, Rukiyah saat memimpin rapat membentak Plt Kades dan perangkatnya sehingga terjadi ricuh. Bahkan Rukiyah arogansi dalam memimpin rapat tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan, Rukiya tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat dan Plt Kades untuk menjelaskan problem yang dibuat-buat oleh tiga orang BPD. "Biarpun Pemdes melaporkan ke Kabupaten melalui Dinas terkait, maka sangat susah jika BPD dipecat," jelas Rukiyah sembari membela BPD setempat.

Plt Kepala Desa Misba Kanaha sangat menyesalkan atas tindakan Kasi Pemerintahan Rukiyah, saat turun menyelesaikan problem di Desa terkait laporan tiga Orang BPD Desa Tolonuo. Sebab kehadiran Rukiyah bukan membuat suasana redam namun membuat suasana menjadi semakin kacau.

"Atas nama Pemdes Kami minta kepada Camat untuk mengevaluasi tindakan bawahan Camat Kasi Pemerintahan atas nama Rukiyah yang dinilai memihak kepada ke tiga BPD, dan bersifat arogansi, hingga memicu suasana tidak kondusif," tegasnya.

Sementara Anggota BPD Desa Tolonuo Hafil Peleger mengungkapkan, bahwa kejadian tadi di Kantor Desa, karena laporan yang disampaikan BPD ke Camat tidak sesuai dengan bukti fisik yang ada di lapangan.

"Pemdes telah menyerahkan ke nelayan, namun para nelayan dari tahun 2018 sampai 2019 tidak ditanam. Saat ini kedua unit Rumpon itu telah dilakukan penanaman oleh kelompok nelayan baru, jadi intinya pengadaan dua unit rumpon yang dilaporkan oleh BPD tidak ada masaalah dan ini hanya dibuat buat oleh Ketiga BPD, baru kedatangan salah satu perwakilan dari camat itu sangat membuat resah masyarakat Tolonuo," tuturnya.

Ketiga Orang BPD itu sudah sangat salah, tidak sesuai kewenangan BPD terkait mengawasi dan evaluasi kinerja BPD dalam perintah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. dimana BPD bertindak seperti BPK mengaudit LKPJ Tahun 2018. untuk itu Pihak Camat harus lebih Arif mengahadapi ketiga BPD, jika tidak menjadi imbas bagi masyarakat setempat.

Terpisah Kepala Dinas PMD, Nyoter Koenoe mengatakan, terkait tindakan mengaudit LKPJ oleh ketiga orang BPD Desa Tolonuo, bahwa BPD sudah sangat bertindak diluar kewenangan, sebab jelas dalam Permendagri 110 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa BPD tidak melakukan audit LKPJ. 

"Kami suda menerima laporan yang kedua kali yakni laporan BPD menghalangi pemasangan instalasi listrik kemudian suda diselesaikan oleh DPMD, sesuai prosedur karena ada laporan baru BPD menyalahgunakan kewenangan maka ini akan ditindak lanjuti," tutupnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT