MABA,OT- Pemilihan Kepala Desa Waci Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, Senin (23/10/2017) kemarin, terjadi jumlah perolehan suara yang sama, antara Calon Kades Ismundar dan Iskandar Litte.
Namun, panitia Pilkades kabupaten sebut sudah ada pemenang, karena berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) apabila terjadi jumlah suara yang sama maka akan dihitung berdasarkan jumlah DPT terbanyak di TPS.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Tamrin Bahara mengaku, yang terjadi di Waci saat ini Panitia Kabupaten bersama Panitia Desa mengacu terhadap Perbub nomor 11 tahun 2017 karena pasal 4 dan 5 sangat jelas ketentuannya. "Meski ada kesamaan suara pada saat perhitungan suara, tapi tetap ada pemenangnya, karena kita mengacu ke Perbub," ujar Tamrin, Selasa (24/10/2017).
Kata dia, untuk menindaklajuti persoalan itu harus ada laporan Panitia Desa ke Panitia Kabuputen. "Sampai saat ini laporan dari Panitia Desa belum masuk. Akan tetapi setelah dilakukan hasil pungutan dan hasil perihitungan suara, telah diberikan waktu selama 7 hari," katanya.
Lanjut dia, Panitia Kabupaten akan menindaklanjuti secapatnya jika laporan telah masuk. "Jadi Panitia Desa melaporkan ke BPD dan ditindaklanjuti ke Panitia Kabupaten baru akan dipelajari, dan jika ada yang merasa dirugikan pun tetap kami proses," ujarnya.
Untuk itu, Pilkades di Desa Waci sudah final. "Persoalan di Waci ini tidak ada kepentingan dari Pantia, baik itu Panitia Kabupaten maupun Panitia tingkat Desa," tegasnya.
Sekedar diketahui, jumlah perolehan suara dari ketiga kandidat terdapat dua kandidat hasil yang imbang, yakni Ismunandar Hasan dengan hasil perolehan suara sebnyak 223 suara yang terdiri dari dua TPS yakni TPS 1, 110 Suara TPS 2, 113 Suara. Sementara Iskandar Liten dengan Jumlah perolehan Suara sebanyak 223 yang terdiri dari TPS 1, 109 suara TPS 2, 114 Suara.
Sementara jumlah DPT di dua TPS tersebut, yaitu TPS 1 sebanyak 348 DPT, TPS 2 sebanyak 341 DPT.
(dx)

















