Home / Indomalut / Halteng

Setiap Jumat ASN Halteng Diwajibkan Berseragam Pramuka

20 Januari 2021
Yanto M. Asri (foto_ono)

HALTENG,OT- Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Halmahera Tengah (Hateng), Maluku Utara (Malut), di Februari tahun 2021 nanti seluruh diwajibkan berseragam Pramuka setiap hari Jumat.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 0060/0125 tentang penggunaan pakaian Pramuka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng, Yanto M. Asri mengatakan, dalam rangka untuk mensosialisasikan Gerakan Pramuka yang didirikan pada 14 Agustus 1961, yang merupakan organisasi pendidikan non formal dengan tujuan untuk membentuk pribadi beriman, bertaqgwa, memiliki akhlak mulia, mempunyai jiwa Patriotik, taat terhadap hukum dan disiplin, menjunjung tinggi nilai keluhuran bangsa serta memiliki dan menguasai kecakapan hidup, maka perlu adanya dukungan terhadap Gerakan Pramuka.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diimbau kepada pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat dan pegawai BUMD, pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Untuk menggunakan Seragam Pramuka setiap hari Jumat," ujar Sekda saat pada indotimur.com, Rabu (20/1/2021) di kantor Bupati.

Dia mengatakan, dari masing-masing organisasi perangkat Daerah (OPD) sesuai aturan kepramukaan membentuk Satuan Karya Pramuka (SAKA).

Sementara bagi sekolah untuk menggunakan seragam Pramuka pada setiap hari jumat dan Sabtu. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada minggu pertama bulan Februari tahun 2021,” kata Sekda.

"Kenapa bulan Februari baru berlaku, karena mulai dari Januari ini orang mulai berbenah, seperti yang belum ada pakaian pramuka bisa disiapkan," tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT