Home / Indomalut / Halteng

DPRD Halteng Desak DLH Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2011

13 Juli 2020
Munadi Kilkoda

HALTENG,OT- DPRD Kabupaten  Halmahera Tengah (Halteng), mendesak Dinas LIngkungan Hidup (DLH) segera melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi persampahan.

Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi Kilkoda saat ditemui dikantor DPRD mengatakan,  terkait dengan keluhan warga soal tidak menetapnya pembayaran retribusi sampah per bulan,  maka DLH harus sosialisasi kepada masyarakat atau dibuat selebaran lalu ditempelkan ke papan informasi, agar perda ini bisa diketahui oleh warga.

"Perda itu harus di sosialisasi ke masyarakat tentang wajib bayar retribusi sampah.
Kalaupun ada pengecualian dari DLH bahwa yang bayar itu pengusaha, mulai dari yang kecil menengah sampai yang besar, itu juga harus ada sosialisasi supaya orang yang bagian penarikan retribusi juga tahu," ucap Munadi, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, jangan sampai masyarakat tidak mengetahui informasi itu maka berakibat fatal. Karena kewajiban pembayaran retribusi sampah itu sudah tertuang dalam perda No 4 Tahun 2011 itu.

"Jadi penagihan itu harus sesuai dengan nilai yang tertera dalm perda itu. Tidak usah ada tambahan,  namun nilai itu juga harus di sampaikan besarannya,"jelas Ketua Aman Malut ini.

Kata Munadi,  jika tidak ada sosialisasi dapat menimbulkan presepsi warga terhadap pemerintah yang kurang baik.

Selain itu, Munadi menambahkan, pemerintah juga tidak hanya mengeluarkan perda dan mewajibkan warga untuk membayar retribusi, tapi pemerintah harus menyiapkan armada yang cukup untuk memfasilitasi pengangkut sampah sampai tempat pembuangan sampah (TPS).

"Yang saya liat selama ini,  armada pengangkut sampah hanya satu,  TPS juga terbatas, jadi orang yang wajib bayar ini juga tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari Pemerintah dalam hal DLH. Ini yang harus di perbaiki jadi tidak boleh hanya satu armada harus diperbanyak," jelas politisi Nasdem ini.

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT