Home / Indomalut / Halteng

DKP Halteng Jadikan Aset Pemda sebagai Usaha Kamar Kos

22 September 2021
Rumah nelayan yang dikontrakkan

HALTENG, OT- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara menjadikan aset Pemda sebagai usaha kos-kosan.

Aset Pemda berupa perumahan nelayan sebanyak 10 unit kamar yang terletak di lingkungan perumahan perikanan Desa Fidi itu, dikontrakan ke karyawan perusahaan dengan harga satu kamar Rp 500.000 per bulan.

Hal ini dikaui salah satu penghuni kamar. Menurutnya, perumahan yang jumlahnya 10 kamar semuanya dijadikan usaha kos-kosan oleh DKP.

"Per bulan kita bayar Rp 500 di orang kantor DKP," ujar seorang penghuni kamar pada sejumlah wartawan saat sidak Komisi II DPRD Halteng, Rabu (22/9/2021).

Dia mengaku, dirinya dan keluarga sudah tinggal di kontrakan tersebut kurang lebih 10 bulan, sedangkan yang lain ada yang sudah sampai satu tahun.

Ketika ditanya pembayarannya dimana, dia mengatakan, pembayaran dilakukan di kantor DKP karena sesuai dengan penyampaian petugas, bahwa uang kos ini akan dijadikan uang kas untuk kantor.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Halteng, Arifin Samad mengatakan, DKP seharusnya tidak boleh menjadikan kamar nelayan itu sebagai kamar kos, karena itu aset Pemda bukan milik pribadi.

"Ini aset pemda kenapa dijadikan usaha kos-kosan, apalagi dengan alasan untuk uang kas kantor,"ucap Arifin.

Politisi Nasdem ini mengatakan, dirinya akan menyampaikan ini kepada Komisi II untuk menyurat kepada Dinas Perikanan agar dimintai keterangan.

Sedangkan Kadis Perikanan Halteng, Mufti Murhum mengatakan, sebenarnya itu bukan kos-kosan, tapi itu adalah fasilitas PPI yang diperuntukkan untuk nelayan.

“Jadi memang kalau sesuai fungsi diperuntukan untuk nelayan, tapi karena ini adalah fasilitas negara yang harus ada pajak, jadi ketika ada yang kosong kita sewakan untuk digunakan,” katanya.

Ketika ditanya kenapa ada karyawan perusahaan, Kadis mengaku, mereka dari Patani karena mereka ada keluarga dan kebutulan kamar ini belum ada nelayan, maka dikasih kontrak.

"Jadi per bulan itu sesuai aturan Rp 500.000, kami hanya menginginkan untuk kamar ini berfungsi, karena jangan sampai rusak. Pembayarannya mereka setor manual, kemudian ada pegawai yang akan setor untuk kas daerah. Selain itu, ini menjadi satu PAD untuk dinas Perikanan," katanya.

Kadis mengaku, ketika ada nelayan yang mau tinggal di sini, maka dirinya akan tempatkan, yang penting mereka beraktivitas di PPI.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT