HALSEL, OT - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) langsung menindak lanjuti instruksi Bupati untuk mencabut izin sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti melanggar ketentuan.
BACA JUGA : Kedapatan Jual Miras, Bupati Minta DPMPTSP Cabut Izin Empat Tempat Hiburan Malam di Halsel
kepala DPMPTSP, Farid, saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah melakukan evaluasi dengan para manager dari pengusaha THM beberapa waktu lalu dengan berbagai syarat yang disepakati bersama.
Namun, kesepakatan itu dilanggar sehingga berkonsukwensi terhadap sanksi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
"Iya, hari ini kami sudah diperintahkan untuk memberikan surat pembekuan izin, sementara lagi disiapkan suratnya," singkat Farid saat dikonfirmasi indotimur.com
(iel)