Home / Indomalut / Halsel

Kedapatan Jual Miras, Bupati Minta DPMPTSP Cabut Izin Empat Tempat Hiburan Malam di Halsel

06 Oktober 2022
Bupati saat memeriksa surat2 pemandu lagu

HALSEL, OT - Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, meminta dinas terkait untuk segera mencabut izin empat Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar ibukota Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Instruksi ini dilontarkan orang nomor satu di Halsel lantaran empat THM tersebut terbukti menjual minuman keras (miras) saat Bupati bersama Kapolres serta jajarannya melakukan razia pada, Kamis, (6/10/2022) dinihari tadi.

Empat THM tersebut diantaranya, Hox dan Incana, serta Bungalouw 1 dan Bungalouw 2.

Saat melakukan inspeksi tengah malam itu, Bupati menemukan tiga dari empat THM menjual miras jenis cap tikus dan bir hitam.

Saat sidak di Hox, Bupati bersama tim gabungan menemukan sejumlah botol air mineral yang berisi miras jenis captikus serta bekas botol bir hitam dalam ruangan karakoke bersama para pemandu lagu.

Selain minuman keras, Bupati juga memeriksa, kartu pekerja dan kartu kesehatan bagi para pemandu lagu, untuk memastikan dimisili dan kesehatan para pemandu lagu dalam THM tersebut.

Dari kedua barang bukti tersebut, Bupati Usman Sidik mememerintahkan untuk mencabut izin operasi Hox dihadapan Donal selaku pemilik tempat hiburan dan para pengunjung.

Menurut orang nomor satu di jajaran Pemkab Halsel ini, tempat hiburan malam Hox ini sudah berulang kali ditemukan berbagai jenis miras saat razia. "Langsung cabut izinnya. Sudah berulang kali kita temukan miras di tempat ini," tutur Bupati.

Bupati juga menjelaskan, Pemerintah daerah melalui peraturan daerah melarang minum keras beredar di tengah-tengah masyarakat. Sebab, asal mula terjadinya kecelakaan lalulintas di Halsel khususnya kendaraan bermotor itu akibat dari pengaruh minuman keras. 

"Sangat tinggi kecelakaan lalulintas di Halsel akibat dari minuman keras ini. Jadi kami pemerintah melarang keras," tegas Bupati.

Bahkan Kata Usman, Gagal ginjal dan kematian tertinggi di Halsel dalam kurun waktu dua tahun terakhir diakibatkan minuman keras.

.

Donal, ditemui di halaman parkir Hox mengaku tempat hiburan miliknya ini tidak menyediakan miras jenis apapun. Bahkan dirinya tidak mengetahui bawa di dalam ruangan karaoke ada miras yang dikonsumsi oleh pengunjung bersama pemandu lagu.

Dia menduga, kedua jenis miras ini dibawa oleh pengunjung dari luar. "Kam tidak tahu. Mungkin mereka (pengunjung) datang itu sudah bawa miras tapi disimpan dibalik kaos," kata Donal.

Sementara, itu, Kasat Narkoba Polres Halsel, IPDA Mardan. SH. diwawancarai, mengaku Di Bungalow pihaknya telah menemukan beberapa kanton miras jenis cap tikus yang dikemes dalam kantong plastik. Miras ini simpan di toilet ruangan karaoke oleh pengunjung. 

"Kita temukan beberapa kantong cap tikus. Tapi sebagian sudah dikonsumsi," ujar IPDA Mardan.

Selain Hox dan Bungalow, Bupati Usman Sidik juga melakukan razia di tempat hiburan Incana Karaoke di Desa Marabose dan Bungalow 2 di Desa Labuha. Kedua tempat hiburan malam ini tidak ditemukan barang bukti miras.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT