Home / Indomalut / Halsel

Tim Hukum Sultan Muda Bacan Beri Ultimatum Abdullah Iskandar Alam Untuk Minta Maaf

30 Juli 2024
M Bhatiar Husni selaku tim hukum Sultan Muda Kesultanan Bacan, M Irsyad Maulana Sjah

TERNATE, OT- Sultan Muda Kesultanan Bacan, M Irsyad Maulana Sjah melalui tim hukumnya memberikan ultimatum kepada Abdullah Iskandar Alam untuk menyampaikan permohonan maaf.

Hal ini disampaikan tim hukum Sultan Muda Kesultanan Bacan M. Irsyad Maulana Sjah, M Bahtiar Husni dkk dalam sebuah press conference di Kantor YLBH Malut, pada Selasa (30/7/2024) sore tadi.

Dalam rilisnya, Bahtiar menyebut, ultimatum untuk Abdullah Iskandar Alam bertujuan untuk menjawab segala kekisruhan atau polemik yang belakangan terjadi pasca beredarnya video berdurasi 9,27 menit tentang pernyataan Sultan.

Kata dia, polemik ini bermula dari pernyataan Sultan M Irsyad Maulana yang dituduh menyudutkan salah satu organisasi di Bacan dengan sebutan organisasi separatis.

"Pertama di dalam video tersebut jelas bahwa di sana menyebutkan Sultan dalam hal ini menjelaskan bahwa acara yang kemudian dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024 itu bahwa bukanlah acara Kesultanan Bacan," ungkap Bahtiar.

"Saya kira di sini pemaknaannya jelas bahwa saat itu di tanggal 20 Juli 2024 ketika ada acara Sultan menegaskan bahwa itu bukan acara dari kesultanan Bacan ataupun dari lembaga adat Bacan," sambung Bahtiar.

Sehingga penegasan dari Sultan ini jelas. Tidak harus dinarasikan seolah-olah ada sesuatu yang salah di situ. "Kemudian di poin berikutnya juga Sultan kemudian menarasikan bahwa meski dengan berat saya harus memberitahukan kepada khalayak bahwa kelompok separatis yang selama ini mengganggu keberlangsungan Adat ini bermula di zaman Sultan Muhksin Sjah atau Sultan ke-19.

"Artinya bahwa Sultan M Irsyad Maulana Sjah menganalogikan bahwa di tahun itu atau pada zaman Sultan ke-19 itu kelompok seperti ini ada," tutur Bahtiar.

Lanjut dia, dalam narasi video tersebut yang telah dicetak, tidak ada pernyataan Sultan yang menarasikan atau menyebutkan bahwa lembaga Palimpunggang itu adalah lembaga separatis. "Sehingga tidak harus terlalu baper dalam perkara ini," sebut Bahtiar seraya menegaskan, setelah mendengar dan menyimak pernyataan Sultan, jelas sekali bahwa yang disampaikan itu tidak pernah mendiskreditkan satu kelompok tertentu.

"Olehnya itu tidak harus ada kelompok terlalu baper dalam hal ini sampai merasa disebutkan sebagai kelompok separatis padahal Sultan tidak bermaksud demikian," kata Bahtiar.

Dia kembali menegaskan bahwa, Sultan tidak pernah menyebutkan satu kelompok tertentu terkait dengan kata-kata separatis itu. Melainkan yang dimaksud Sultan hanya menganalogikan pada saat Sultan Muksin Sjah atau Sultan ke-19 ada kelompok-kelompok seperti itu.

Bahtiar juga menyebut, ada juga video yang muncul dari Abdullah Iskandar Alam yang menyebutkan bahwa Sultan, dalam hal ini menuduh bahwa organisasi Palimpunggang itu adalah organisasi separatis.

"Kami dalam hal ini mewakili tim hukum dari Sultan memberikan ultimatum kepada saudara Abdullah Iskandar Alam untuk segera meminta maaf. Apabila ini tidak dilakukan maka dengan terpaksa kami akan mengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan," tegas Bahtiar.

Dia juga menantang pihak-pihak yang menarasikan pernyataan Sultan yang menuduh salah satu organisasi sebagai separatis, "sehingga kalaupun dituduh bahwa Sultan berbicara seperti itu maka silahkan membuktikan di menit ke berapa Sultan pernah menyampaikan hal itu supaya jelas," tantang Bahtiar.

Dia juga meminta para pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan menggiring opini dan terlihat bahwa ada mendiskreditkan kesultanan Bacan.

"Ini yang harus kita luruskan agar tidak menjadi simpang siur di luar sana oleh sebab itu kami menyatakan sekali lagi beliau harus mempertanggungjawabkan ini dan meminta maaf kepada Sultan dan apabila ini tidak disampaikan permohonan maaf maka dengan terpaksa kita akan mengambil langkah hukum," tegas Bahtiar.

Terkait dengan hal-hal yang kemudian disampaikan juga oleh saudara Abdullah Iskandar Alam kami berharap agar penggunaan kata-kata menyebutkan nama sultan tolong dilihat lebih menggunakan etika di sana.

"Karena seorang Sultan kita harus menjunjung tinggi kedudukannya tidak harus menyebutkan namanya, seolah-olah dia sederajat dengan yang bersangkutan," tuturnya.

Kami berharap ada etika di situ sehingga tidak harus menyebutkan kata-kata saudara M Irsyad Maulana dengan penyebutan nama karena apapun itu, kata Sultan ini kita lebih mengagungkan beliau.

Bahtiar menyebut, begitu juga dengan tuduhan beliau menyangkut dengan pernyataan bahwa Sultan M Irsyad Maulana Sjah menyebutkan terkait dengan (Ompu Juru Tulis) yang telah menyampaikan terkait dengan perkataan Sultan dan itu dibantah oleh eh bapak Sanusi Iskandar Alam.

Dikatakan, oleh sebab itu pada hari ini, ada surat yang ditandatangani langsung oleh saudara Ompu Ibnu Tufail Iskandar Alam yang juga sebagai juru tulis yang dimaksudkan oleh Sultan bahwa beliau menyampaikan bahwa perkataan dari Ompu Sultan Irsyad Maulana Sjah adalah benar dan nyata terjadi.

"Dan saya tidak menambah atau mengurangi perkataan tersebut sehingga lewat pernyataan ini agar tidak menimbulkan kebohongan maka saya bersumpah atas nama Allah Subhanahu Wa Taala benar Ompu Sanusi Iskandar Alam  mendatangi saya dan menyampaikan seperti kata-kata tersebut di atas," ucap Bahtiar membacakan pernyataan Sultan Bacan.

Sehingga kalaupun Ompu Sanusi Iskandar Alam mengelak dan atau membantahnya maka saya meminta kepada orang tua solusi Iskandar alam dengan saya untuk melakukan sumpah (mubahalah) di dalam masjid itu tanpa can agar apabila berbohong Allah Subhanahu Wa Ta'ala dapat melaknat saat itu juga.

Sehingga ini jelas ya bahwa perkataan dari M Irsyad Maulana Sjah dalam video itu dibenarkan oleh Ompo juru tulis Ibnu Tufail Iskandar Alam. 

Bahkan dapat kami tunjukkan bukti tanda tangannya lewat surat pernyataan ini. Oleh sebab itu, jelas apa yang kemudian dituduhkan oleh Sanusi  Iskandar Alam bawah perkataan Sultan tidak benar itu telah terjawab oleh juru tulis Ompu Tufail Iskandar Alam.

Sehingga tidak harus menjadi bola liar di luar dan ini menjadi hal yang harus diluruskan.

Kemudian terkait dengan (mubahalah) ini yang disampaikan oleh saudara Abdullah Iskandar Alam yang meminta dirinya untuk mubahalah.

"Saya kira ini keliru ya, karena seseorang yang diminta oleh Sultan M. Irsyad Maulana Sjah untuk melakukan mubahalah tadi kepada orang tersebut bukan orang lain karena logikanya orang yang kemudian menyampaikan hal itu terus mewakili orang yang menyampaikan ini tidak bisa karena itu tidak bisa terwakilkan dalam adat.

Sehingga ini tidak harus dialihkan kepada orang lain karena yang dimaksudkan Sultan untuk melakukan sumpah itu terhadap saudara Ompu Sanusi Iskandar Alam tadi itu. Untuk menjawab kepastiannya seperti apa. Apalagi di sini Ompu juru tulis tadi sudah membenarkan perkataan dari Sultan.

Berikutnya lanjut Bahtiar, menyangkut dengan kedudukan wasiat kami perlu menyampaikan lewat pers rilis ini.

"Kami kira menyangkut dengan wasiat ini kita tidak tidak harus memperdebatkan terkait dengan wasiat ini. Karena terkait dengan wasiat yang kemudian dijelaskan oleh salah satu saudara kami saudara Malik itu berpijak pada KUHPerdata," urainya.

Sehingga jelas dalam KHUPerdata pasal 932 sampai dengan 937 itu harus tertulis dan harus dinotariskan.

Sehingga tidak harus bermuara pada KHUPerdata karena ketika misalnya kita lihat pada kompilasi hukum Islam itu jelas dalam pasal 194 sampai dengan pasal 209 dalam kompilasi hukum Islam yang dalam pasal 195 ayat 1 tentang kompilasi hukum Islam menyatakan bahwa wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan notaris.

Berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum Islam di Indonesia wasiat dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Dimana wasiat secara lisan dianggap apabila di hadapan dua orang saksi sedangkan wasiat berdasarkan bahwa KHUA Perdata terbatas yang dilakukan secara tertulis sehingga pendekatannya berbeda.

Olehnya itu jangan membingungkan masyarakat. Agar masyarakat ini menilai, kami kira ini yang harus diluruskan. Agar ini tidak menjadi bumerang.

Lebih lanjut, terkait dengan laporan yang kemudian dilaporkan di Polres Halmahera Selatan kami selaku tim hukum kira klien kaki Sultan M Irsyad Maulana Sjah siap menghadapi itu dan siap untuk meluruskan segala hal yang kemudian diperlukan.

Dan Sultan juga meminta untuk kemudian mereka juga meluruskan perkataan itu dan ini tidak harus digiring pada hal-hal untuk memecah belah kekeluargaan yang selama ini telah terjadi di kesultanan Bacan dan masyarakat Adat Bacan.

Terakhir bahwa lembaga yang di bentuk oleh saudara Sanusi Iskandar Alam ini adalah lembaga yang baru yang kemudian kami kira akta notarisnya juga baru.

Olehnya itu, ada penegasan dari Sultan bahwa ini tidak ada sangkut pautnya dengan kesultanan Bacaan sehingga apa Sultan dalam hal ini menyarankan agar logo maupun nama yang kemudian menjadi identitas dari Kesultanan Bacan itu tidak bisa dibawa-bawa.

"Kami berharap ini harus dimaknai secara luas dan dimengerti agar jangan sampai orang salah dalam memakai hal ini dan akhirnya menjadi bumerang di tengah masyarakat," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT