Home / Indomalut / Halsel

Pemkab Warning Warung Makan dan Caffe Buka Siang Hari

20 Maret 2023
Edaran Larangan Pembukaan Warung Makan

HALSEL, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) memberikan ultimatum kepada pengusaha warung makan dan caffe yang melakukan aktivitas selama bulan suci ramadhan.

Peringatan ini disampaikan dalam bentuk surat edaran yang berlaku sejak tanggal 22 Maret hingga 25 April 2023 atau selama bulan ramadhan. 

Edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah, pada tanggal 20 Maret tersebut, meminta kepada pemilik warung dan caffe agar tidak membuka warung di siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa.

"Bagi para pemilik tempat hiburan malam (Caffe/Karoke) dilarang membuka tempat usahanya mulai sejak tanggal 23 Maret hingga 25 April," sebut Sekda dalam poin edaran.

Lanjutannya, pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja akan melakukan pengawasan selama Ramdhan, bagi pemilik Caffe dan rumah makan yang beraktifitas di siang hari.

"Jika kedapatan akan diberikan sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin usaha," tegasnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT