Home / Indomalut / Halsel

Larangan Pungli Bupati, Dimentahkan Camat Bacan Timur

06 Agustus 2024
Camat Bacan Timur saat memimpin rapat

HALSEL, OT - Camat Bacan Timur, Niar Barakati memberi klarifikasi atas pemberitaan indotimur.com dengan judul,Diduga Tak Dianggarkan Dalam APBD, Kades dan Kepsek Jadi ’’Sasaran’’ Agenda 17-an yang dipublish pada 2 Agustus 2024 lalu.

Dalam rilisnya, Camat Bacan Timur, Niar Barakati menyampaikan, sumbangan yang ditetapkan bagi Kepala-Kepala Desa dan Kepala Sekolah merupakan kesepakatan bersama yang diputuskan melalui rapat.

Dari hasil rapat tersebut lahirlah satu kesepakatan bersama namun sifatnya sukarela dan partisipasi sekalipun sudah disepakati dalam rapat bahwa, setiap desa dibebankan Rp5 juta, Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp1 juta dan SMP  Rp750 ribu sedangkan SD ditetapkan Rp500 ribu.

"Jadi partisipasi yang telah diberikan oleh Kepala Desa ke Pemerintah Kecamatan saat ini ada yang Rp5 juta, ada yang Rp2 juta. Pada prinsipnya kami tidak memaksa meskipun sudah ditentukan dalam rapat bersama beberapa waktu lalu, sementara SMA dan SMP yang sudah berpartisipasi bahkan hanya Rp250 ribu, itupun kami tidak paksa, jadi tidak ada yang namanya pungutan, yang ada hanya partisipasi," terangnya.

Camat Bacan Timur menyebutkan, kegiatan seperti ini selalu dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Bacan Timur setiap bulan Agustus tanggal 17, karena ini merupakan hajatan negara yaitu hari ulang tahun atau hari jadi negara republik indonesia.

"Jadi partisipasi dari desa dan sekolah kami peruntukkan untuk kegiatan Kecamatan bukan diberikan ke Pemerintah Kabupaten bahkan tidak ada perintah dari Bupati, ini atas inisiatif Pemerintah Kecamatan tapi melalui rapat lintas sektor," sebutnya.

.

Sayangnya, kebijakan ini, tidak sejalan dengan arahan dan instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba saat memberi arahan kepada seluruh jajaran ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Peringatan Bupati Halmahera Selatan, kepada jajarannya untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kemudian disiasati dengan dalih partisipasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala desa dan kepala sekolah di Kecamatan Bacan Timur, menyambangi wartawan dan meminta ketegasan Bupati Halsel untuk menindak lanjuti pungutan per desa dan kepala sekolah.

"Kami hanya tanya, apa ini diperintahkan langsung oleh pak Bupati, atau hanya Camat yang membawa nama pak Bupati, dan panitia," ujar sejumlah kades dan kepsek baru-baru ini.

Menurut mereka, selama ini para kades dan kepsek tidak dilibatkan dalam urusan pembiayaan karena telah dianggarkan melalui APBD baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan. Namun di tahun ini, Camat Bacan Timur meminta para kades dan kepsek untuk menyetor anggaran sebagai bentuk partisipasi.

"Masa partisipasi per kades Rp6 juta, dikali 10 kades di Bacan Timur maka Rp. 60 juta, belum lagi para kepsek SD dan SMP," kesal salah satu Kades yang dibenarkan sejumlah Kepsek.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT