Home / Indomalut / Halsel

Konsumen Minta Developer Perum Marabose Kembalikan Uang Muka

24 Februari 2021
Lokasi Perum Sungi Ra Lend Desa marabose

HALSEL, OT - Dinilai tidak memiliki niat baik dalam mengelola perumahan Sungi Ra Lend Desa Marabose, salah satu konsumen meminta agar Developer PT. Hi SAYD ABADI MEMBANGUN. (PT. HASAM) Halil Suwatrat, secepatnya melakukan pengembalian uang muka yang hingga saat ini dijanjikan.

Permintaan ini disampaikan sesuai dengan aturan Pemerintah yang mana telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Dimana dalam aturan tersebut disebutkan apabila developer atau pengembang tidak membangun rumah sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka konsumen atau calon pembeli berhak mendapatkan kembali uang yang sudah disetorkan.

Olehnya itu, Kepada wartawan salah satu konsumen, Irfan meminta agar perjanjian yang dilakukan oleh dirinya dan pengelola perum Sungira Lend Halil Suwatrat, agar secepatnya mengembalikan uang muka yang disetorkan pada tanggal 19 November 2019 lalu.

"Jadi saat itu kami diminta memberikan uang muka Rp 1 juta, setelah semua lahan siap baru ditambahkan, namun semua itu belum kami sudah diminta setor lagi, sehingga total Rp 14 juta,"ujarnya.

Kata dia usai penyetoran developer menjanjikan akan ditempati pada bulan Desember 2019, namun tak kunjung ditempati, alhasil developer pun menjanjikan hingga Januari 2020, tapi tetap sama dan kembali menjanjikan di bulan Februari 2020.

"Karena saya merasa tidak beres dengan janji tersebut saya meminta agar uang saya dikembalikan, tidak perlu ambil rumah tersebut," ujarnya.

Saat permintaan itu disampaikan ke developer kata Irfan, Developer kembali menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut namun masih saja sebatas janji, Irfanpun langsung mengambil jalur hukum dengan membuat laporan pada akhir Maret 2020 dengan tujuan agar proses pengembalian dana tersebut secepatnya dikembalikan.

"Jadi saat saya lapor, polisi mediasi dan kami kembali buat kesepakat bahwa bulan April 2020 diselesaikan, dengan dalil sambil menunggu pencairan di bank," ujarnya.

Namun kata Irfan,  hingga bulan Juli 2020 tidak ada kejelas pengembalian sesuai kesepakatan yang dimediasi oleh polres Halsel. Irfanpun kembali membuat laporan kedua ke polres dengan aduan penipuan.

"Sekarang suda 2021 bulan pembruari, belum juga ada kejelasan,"ujarnya.

Sementara Developer PT. Hi SAYD ABADI MEMBANGUN, Halil Suwatrat dikonfirmasi melalui nomor telponnya, enggan merespon begitu juga dengan SMS yang dilayangkan, hingga berita ini dipublis.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT