Home / Indomalut / Halsel

DPRD Nilai, Pembangunan Tugu Miniatur Jakarta di Halsel Ilegal

08 Juli 2019
Gufran Mahmud

HALSEL OT - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menilai pembangunan tugu miniatur Jakarta di atas lahan Pemda di desa Tuakona kecamatan Bacan Selatan Ilegal.

Ketua Fraksi Partai Gollar DPRD Halsel Gufran Mahmud, Senin (8'7/2019) menilai, pembangunan miniatur Jakarta di desa Tuakona itu ilegal, karena kegiatan pembangunan itu tidak termuat dalam RPJMD, ABPD maupun LKPJ Bupati Halsel.

"Kegiatan itu tidak termuat dalami RPJMD APBD 2018 dan ABPD 2019 serta LKPJ Bupati Halsel, jadi itu ilegal," tegas politis Partai Golkar.

Menurutnya, pembangunan tugu miniatur Jakarta dengan konstruksi permanen, maka sudah pasti membutuhkan anggaran yang cukup besar, namun anggarannya dari mana, sebab tidak ada dalam APBD Halsel.

"Infornasi, katanya anggaran pembangunan tugu miniatur itu dari angagraan SKPD berdasarkan intruksi Bupati ke SKPD," ucapnya.

"Instruksi bupati harus jelas, mana bentuk fisik instruksi ke SKPD, olehnya itu, kami DPRD Halsel akan melakukan investigasi terkait pembangunan tugu miniatur Jakarta itu,"tegas Gufran.seraya menyebut, apalagi, pembangunan tugu dibatas lahan milik Pemda Halsel, maka pembangunan harus jelas.

Jika pembangunan itu dikerjakan oleh pihak ketiga, lanjut Gufran, maka harus ada akta perjanjiannya.

"Jika dikerjakan oleh pihak ketiga, maka harus ada akta perjanjian, terus pihak ketiga yang mana, makanya Bupati harus bertanggung jawab karena itu diatas lahan pemda," cecar Gufran.

Selain itu, lanjut idia, harus ada  azaz manfaat dalam pembangunan tersebut, "jka dibangun pihak ketiga, lantas miniatur itu ada manfaatnya atau tidak bagi masyarakat, ada hasil pendapatan dari miniatur itu," ungkap Gufran.

Ditegaskan, pembangunan tugu miniatur itu peruntukanya harus jelas dan punya manfaat untuk masyarakat, seperi pembangunan pasar.

"Kita lihat tu bemanfaat atau tidak karena perlu perwatan, dan apa yang telah dilakukan itu salah karena dibangun diaas lahan daerah, kami pun tidak tahu modelnya seperti apa dan perjanjiannya seperti apa," tukas Gufran yang juga ketua komisi II DPRD Halsel. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT