HALSEL, OT - Camat Kepulauan Joronga, kabupaten halmahera selatan (Halsel), Mahdan Hi. Abidin diduga dendam dengan beberapa kepala desa di kecamatan tersebut sehingga menolak memberikan rekomendasi dana desa (DD) pembangunan fisik 40 persen tahun 2019.
Hal ini disampaikan kepala Desa Kukupang, Fauzi Ibrahim pada indotimur.com, selasa (24/09/2019) malam tadi melalui via telpon.
Menurutnya, pencairan insentif dana desa tidak perlu rekomendasi, tapi jika fisik harus ada rekomendasi camat dengan persyaratan yang dimasukan ke camat berupa LPJ dan penyerapan anggaran sebelumnya.
"Semua persyaratan itu sudah kami sampaikan, namun sampai saat ini pak camat tidak memberikan rekomendasi tersebut dibeberapa desa di Kepulauan Joronga," ujarnya.
Untuk itu, kata Fauzi, seharusnya untuk pencairan fisik 40 persen tahap akhir harus diberikan setalah semua persyaratan diberikan, tapi kenapa sampai detik ini camat tidak berikan tanpa memberikan alasan yang pasti.
"Bahkan ada tiga desa yang meminta rekomendasi pencarian fisik tahap awal yakni Desa Gala, Desa Yomen, dan Desa Tawabi tapi tidak diberikan sama sekali," cetus kades.
Pencarian fisik tahap awal, lanjut kades, terbagi dua, pertama sebesar 20 persen dan yang kedua 40 persen, tapi tahap akhir ini camat tidak berikan rekomendasi pencairan fisiknya sebesar 40 persen.
Sementara Camat Kepulauan Joronga Mahdan Hi. Abidin saat dikonfirmasi menyampaikan, apa yang disampaikan mereka itu tidak benar dan hanya omongkosong.
"Hanya Desa Gala saja yang pencairan fisik 40 persen belum saya berikan rekomendasi dikarenakan pembangunan yang 20 persen saja tidak sesuai. Bahkan pencairan di tahun 2018 pun belum terselesaikan sama sekali," jelas camat.
Sementara desa Yomen, Desa Tawabi dan beberapa desa lainya di Kepulaun Joronga sudah diberikan rekomendasi fisik 40 persen.
"Pemberitaan yang beredar mengenai saya itu bohong, mereka semua hanya mencoba memprovokasi, bicara mereka saja yang tinggi namun pembuktiaan nol besar," tegas camat.(ier)