Home / Indomalut / Halbar

Tekan Penyebaran Covid-19, Sebagian ASN di Halbar Bakal ''Dirumahkan''

05 Juli 2021
Kantor Bupati Halmahera Barat (foto:list)

HALBAR, OT - Guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Malut, Bupati dan Wakil Bupat, James Uang-Djufri Muhamad menerbitkan surat edaran bagi Aparatur Sipil.Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halbar.

Dalam surat tersebut, Pemkab Halbar berencana "merumahkan" sebagian ASN mulai Selasa (6/7/2021) besok, hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Halmahera Barat,Rosfinje Kalinget ketika dikonfirmasi indotimur.com Senin (5/7/2021).

Menurutnya, edaran dua pimpinan tertinggi di jajaran Pemkab Halbar, ditunjukan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tinggi.

Dalam isi surat edaran dijelaskan, langkah penycegahan segara diambil diantaranya, mulai Selasa tanggal 6 bulan Juli besok, semua staf (ASN) untuk bekerja dari rumah sampai Selasa tanggal 20 bulan Juli tahun 2021.

Para pegawai yang berkantor hanya atau dikhususkan bagi ASN yang berstatus esalon II, III dan IV.

Terkiat perkembangan covid-19 di Halbar, Rosfinje mengatakan, hingga saat ini, dalam pantauan ada sebanyak 13 orang, sementara data yang dirawat di RSUD belum dikantongi.

"Saya blm dapat laporan rinci dari RS, tapi sebagian besar mereka yang dipantau melakukan isolasi mandiri di rumah,"ungkapnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT