Home / Indomalut / Halbar

Soal Tapal Batas, Warga Tuada Ancam Blokade Jalan Utama Pelabuhan Kontainer

Sekda : Pemda Halbar Akan Lakukan Kajian
13 April 2022
Foto Warga Tuada yang demo di depan Kantor Bupati Halmahera Barat

HALBAR, OT - Warga desa Tuada, Kecamatan Jailolo, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) segera menuntaskan masalah tapal batas wilayah antar tiga desa yakni Tuada dan desa Mutui kemudian batas desa Tudowongi dan Tuada.

Warga mengacam akan membokade jalan utama jalur perdagangan menuju pelabuhan kontainer jika tuntutan warga tidak segera ditindaklanjuti.

Koordinator aksi, M.Idhar Bakri, mengatakan,  lahan Tuada saat ini telah diseroboti, sebab PT. Semesta Agro Tani Indonesia (SATI) yang beroperasi di bidang pengolahan kelapa yang berlokasi di Desa Tuada, masuk wilayah administrasi Desa Matui.

Dia menyebut, pemicu masalah berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar, "dari Dinas bilang dari Pemerintah Pusat (Pempus) yang mengambil kebijakan, sebenarnya Pempus itu ambil kebijakan itu atas dasar permintaan dari Pemerintah Daerah," katanya

Mantan ketua GMNI Halbar ini menegaskan, tindakan Pemerintah Daerah terkesan membodohi warga Desa Tuada, sama halnya dengan Desa Todowongi, dimana sebelumnya warga Todowongi diberikan tempat tinggal oleh warga Tuada, tetapi pada saat ini, Desa Todowongi malah menyeroboti lahan milik Tuada. 

"Sekarang mereka malah menyeroboti lahan hingga sampai di Sekolah yang notabenenya wilayah Tuada, apa dasarnya sehingga orang Todowongi serobot, ini karena peta citra satelit yang digunakan oleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu kami minta Pemkab Halbar segera menyelesaikan permaslahan ini," tegasnya.

Dia kemudian membeberkan peta berdasarkan Survei Penduduk (SP) tahun 1980 masih dikantongi hingga saat ini. "Jadi kedatangan kami disini kami butuh Bupati temui kami, untuk membatalkan peta citra satelit yang digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai dasar menetapkan PT.SATI masuk Desa Matui," tegasnya

Dia bahkan mengancam, jika tuntutan warga tidak diindahkan, maka warga Tuada tidak segan-segan memblokade akses jalan utama jalan perdagangan menuju pelabuhan kontainer Matui. 

Sementara itu, Udin Bakar mengungkapkan, tahun 1968, Pemerintah Desa Tuada menghibahkan lahan untuk desa Bukumatiti dari kampung Tua yang berbatasan dengan Desa Matui. 

Lanjutnya mulanya orang Bukumatiti mau diberikan lahan hutan sagu atau disebut aha talaut, tetapi karena masyarakat Bukumatiti berkeberatan dengan kawasan rawa itu, maka diutuslah seorang tokoh dari Desa Bukumatiti yang bernama Cahaya untuk meminta kepada Pemerintah Desa Tuada lalu dipindahkan ketempat sekarang ini yang bertetangga dengan Desa Todowongi dan juga Tuada.

"Begitu juga Desa Todowongi yang pada mulanya masyarakat Todowongi yang tersebar di Hutan Koma dibelakang Desa Tuada, kemudian pemerintah Desa pada tahun 1958 memberikan tanah atau lahan sebagai tempat tinggal sampai sekarang ini,"timpalnya.

Menanggapi masalah ini,  Sekretaris Daerah  (Sekda) Halbar, Syahril Abdul Rajak saat melakukan hering terbuka dengan massa aksi, mengatakan, nantinya Pemerintah Daerah akan melakukan kajian terkait hal itu.

"Nanti dikaji dulu apakah Desa Todowongi itu sudah diidetinitifkan atau belum. Jadi besok saya undang dari tim Sembilan yang sudah terbentuk dari Desa Tuada, dan juga camat Jailolo, Kepala Desa Matui, Tuada, dan juga Todowongi untuk melakukan kajian,"tandasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT