Home / Indomalut / Halbar

Sejumlah Proyek Terlambat, Pemkab Halmahera Barat Berikan Deadline

07 Juli 2023
Sekda Halbar M. Syahril Abdurajak (foto:istimewah)

HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memberi deadline waktu 60 hari kalender kepada pihak ketiga yang mengalami keterlambatan pekerjaan proyek di wilayah Halbar.

Kepada indotimur.com Sekertaris Dearah (Sekda) Halbar, Syahril Abdurajak mengatakan, untuk penagihan atau pembayaran denda keterlambatan proses pekerjaan oleh pihak ketiga ada batas waktu yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku

"Dengan waktu 60 hari diharapkan sudah dapat diselesaikan. Dan itu, terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima," ungkap Sahril seraya menyebut hasil pemeriksaan diterima pada tanggal 7 Juli kemarin.

Soal pembayaran denda keterlamatan pekerjaan tersebut Syahril mengaku, Pemda melalui Isnpemtorat telah melayangkan surat ke objek-objek terkait (Perusahaan-red). 

"Untuk total perusahaan saya belum lihat LHP. Meraka belum selesaikan maka akan dikasih waktu lagi 30 hari," ucapnya

Meski demikian, Sekda mengungkapkan, jika waktu yang berikan tersebut tidak diselesaikan lagi oleh  pihak perusahaan, maka pemerintah akan melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

"30 hari tidak diselesaikan maka dari APIP akan melimpahkan itu ke APH. bisa saja langkah tindaklanjut dengan sidang TPGR, tetapi waktu tindaklanjut seperti itu," tandasnya.

Informasi dihimpun indotimur.com menyebutkan, ada sejumlah pekerjaan fisik yang tidak selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja, salah satunya proyek pekerjaan dari  dana Pinjaman PEN sebesar Rp.208 miliar.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT