HALBAR, OT - Terkait dasar hukum pembelian hewan kurban dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang sebelumnya dipersoalkan Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Barat, diluruskan Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Halbar, Jakson K. Lalomo menegaskan, pembelian hewan kurban dapat digunakan hanya melalui petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa (DD) karena didalamnya ada perayaan hari-hari besar, maka Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengambil langkah atau kewenangan berdasarkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk teknis Dana Desa termasuk pembelian hewan qurban.
"Kenapa tidak bisa, karena yang menikmati masyarakat. Jadi hanya menggunakan itu tidak pakai Perbup, tidak mungkin Perbup sapi," kata Jakson, Kamis (27/1/2022)
Menurutnya, Peraturan Bupati atas pengelolaan dana desa sudah diterbitkan termasuk didalamnya poin-poin tentang petunjuk teknis terkait pengelolaan Dana Desa, "olehnya dikembalikan ke masing-masing Pemerintah Desa sebab dalam APBDes ada program prioritas dan program pendukungnya lainnya," terang Jakson.
"Maka dari itu Bupati hanya mengeluarkan petunjuk teknis secara umum dan nantinya diterjemahkan oleh desa melalui APBDes dari induk maupun perubahan, itu kewenangan desa, teknisnya nanti ditanyakan pada DPMPD," tandasnya.
(deko)