HALBAR, OT - Akhirnya masalah tapal batas antar desa Tuada dan Mutui, Kecamatan Jailolo, yang ditetapkan dengan dasar peta Citra Satelit resmi dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Pembatalan Peta Citra Satelit itu dilakukan setelah Pemkab dengan para keterwakilan dari masing-masing desa yakni Mutui, Tuada dan desa Todowongi melaksanakan pembahasan penyelesaian tapal batas pada Kamis (14/4/2022) yang dipusatkan dalam ruang rapat Sekda lantai dua Kantor Bupati Halbar
Dalam pertemuan tersebut Sekda Halbar Syahril Abdurajak mengatakan, peta citra sebagai penginderaan jarak jauh tidak dapat dijadikan dasar penegasan batas Desa untuk itu lebih dulu menyepakati membatalkannya.
" Kita sepakati dulu batalkan peta citra,"ujar Sekda Halbar.
Selain itu orang nomor tiga dijajaran Pemkba Halmahera Barat ini pun menyarankan, sengketa tapal batas antara ketiga Desa itu diselesaikan secara kekeluargaan guna menghindari konflik.
Syahril juga menegaskan, meski proses penyelesaian tapal batas dilaksanakan secara kekeluargaan tetapi tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
"Jadi setiap Desa bentuk tim penyelesaian tapal batas kemudian bekerjasama dengan tim kecamatan dan Kabupaten, Pemerintah Daerah yang akan memfasilitasi itu," ungkapnya
Terpisah Kepala Bagian Pemerintahan, Setda Halmahera Barat, Mispan Dano Lutfi, menyatakan, pihaknya tetap menyeriusi penyelesaian batas ketiga Desa di Halbar.
(deko)