Home / Indomalut / Halbar

Pemberhentian Perangkat Desa Talaga Diduga Menyalahi Aturan

24 Maret 2022
Ilustrasi (ist)

HALBAR, OT- Pelayanan masyarakat di kantor desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), saat ini belum bisa dilakukan.

Hal ini disebabkan Kepala Desa Yusri Ahya yang belum lama ini dilantik langsug memberhentikan parangkat desanya, yakkni sekertaris desa, kaur keuangan, kaur pembangunan dan kaur umum. Usulan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Desa dengan nomor: 04 tahun 2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa yang telah diusulkan  ke Pemerintah Kecamatan.

Informmasi yang dihimpun dari berbagai sumber di desa tersebut menyebutkan, pemberhentian aparat desa oleh Kades itu, hingga sekarang masih mengalami kekosongan dan saat ini semua perangkat desa tidak ada, karena Kades pun sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).

Menurut salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublis mengatakan, pemberhentian tersebut bertentangan dengan aturan, termasuk edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 141 tahun 200 tentang pembinaan Pemerintahan Desa.

Sementara Talaga, Yusri Ahya ketika dikonfirmasi via telepon beberapa kali belum memberikan penjelasan secara rinci, dengan alasan masih berada di lokasi acara.

"Maaf, saya sedang ada kegiatan," singkatnya.

Sedangkan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halmahera Barat, Nurhayati Halek mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari desa Talaga terkait masalah tersebut.

Untuk itu, pihaknya sementara dalam mempelajari pengaduan itu, selanjutnya melakukan pendalaman dengan berkoordinasi ke Camat Ibu Selatan.

"Pengaduan talaga sudah masuk  Sementara dipelajari untuk dikoordinasi dengan camat untuk klarifikasi lapangan," tutupnya.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT