HALBAR, OT - Dugaa pelanggaran Pemilihan umum (Pemilu) oleh Bupati Halmahera Barat, telah disampaikan ke Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hasil dugaan pelanggaran itu diserahkan oleh Bawaslu Halmahera Barat sejak, tanggal 15 Januari 2024, setelah lembaga pengawasan Pemilu itu melakukan pendalaman dengan metode pemeriksaan dan meminta keterangan klarifikasi dari para saksi.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim, mengatakan, sesuai hasil kajian Bawaslu Halmahera Barat dan keterangan ahli terkait kasus pelanggaran Bupati James Uang saat kegiatan pelantikan KKSG Malut merupakan pelanggaran hukum lainnya
Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Jadi kami sudah merekomendasikan ke Kemendagri. Tinggal menunggu hasil putusan Kemendagri," kata Sarmin, Kamis (16/1/2024) di Jailolo.
Sarmin mengaku, dalam kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Halmahera Barat yang berjalan selema beberap pekan itu, tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran Pemilu seperti sengketa Pemilu maupun pidana Pemilu.
"Prinsipnya kami Bawaslu Halbar hanya menunggu hasil putusan dari Kemendagri," ungkapnya.
(deko)