HALBAR, OT- Dua Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Desa Tuada dan Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) membayar retribusi kepada pemerintah setempat secara sukarela.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Halbar, Agustinus Mahole. Menurutnya, untuk sistem pembagian hasil atau penarikan retribusi ke PPI sistemnya sukarela, karena acuannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
“Kami mengacu di Perda nomor 3 tahun 2018 tentang hibah ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat. Dalam Perda itu, lebih bersifat sukarela, iklhas dan tidak mengikat," jelas Agustinus Mahole, Senin (28/03/2022) di ruang kerjanya.
Agustinus mengaku, dalam sistem penjualan hasil tangkapan ikan di wilayah Halmahera Barat, rata-rata dibawa ke Surabaya, sehingga dalam perhitungan penarikan tidak mengacuh berapa banyak ikan yang dibawa keluar melalui jalur tol laut.
"Jadi setiap ikan keluar, DKP hanya melampirkan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI), karena kalau ukuran kualitas harus ada uji laboratorium, sementara di sini belum ada," ungkapnya.(deko)