HALBAR, OT - Dukungan Camat dan Kepala Desa (Kades) di Halmahera Barat (Halbar) terhadap aktifitas tambang emas PT TUB di wilayah Loloda Tengah (Loteng) dinilai sebagai "Gerakan Tambahan"
Ketua Loloda Raya Maju (LORAMA), Yosafat Kotalaha menilai "gerakan tambahan" sejumlah Camat dan Kades di Halbar yang mendukung perusahaan tambang emas, PT. TUB di wilayah Loteng sangat disayangkan.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com disebutkan, LORAMA sangat menyayangkan pernyataan kepala wilayah baik Camat maupun Kades di Halbar.
Dia menilai tudingan adanya intervensi Pemda lain adalah keliru dan sangat tidak bijaksana.
"Bahkan saya menilai pernyataan sikap ini akan berdampak terganggunya operasi PT. TUB. Cukup sangat disayangkan," ungkap Yosafat sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima indotimur.com pada Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, untuk menarik invenstasi pertambangan, semestinya, Pemda Halbar, lebih bijak saat membuat pernyataan ke publik.
Karena sangat sensitif mengingat aktifitas tambang emas di Loloda Tengah, sangat menyentuh kepentingan masyarakat di dua Kabupaten yakni Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Menurutnya pernyataan Camat dan Kades-Kades tersebut dapat memicu berbagaispekulasi negatif dan jika tidak ditangani bisa berdampak, membuka ruang konflik baru.
Beberapa waktu terakhir, upaya koordinasi antara dua Pemerintah Daerah, baik iti Halmahera Barat dan Halmahera Utara telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
"Pertemuan resmi antara kedua pemda, yakni Halbar dan Halut bersama PT. TUB dan Pemprov Malut di kantor Gubernur beberapa waktu lalu membuktikan bahwa ini bukan persoalan satu daerah. hadir saat itu antara lain Wakil Gubernur, Kapolda Malut, Bupati dan Wabup Halut, Bupati Halbar, pimpinan DPRD Halut dan Halbar, para OPD, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang, termasuk dari Desa Roko,"ungkapnya
LORAMA hadir sebagai mediator resmi antara masyarakat lingkar tambang dengan PT. TUB sesuai kesepakatan warga.
Ketua LORAMA Yosafat turut, membatah tuduhan intervensi Pemda Halut terhadap urusan PT. TUB. Dia menyebutkan, Bupati Halut tidak pernah mencampuri urusan pertambangan di Loloda Tangah, wilayah Halmahera Barat termasuk ganti rugi tanaman tumbuh atau pembebasan lahan.
"Pak Bupati Halut hanya memediasi masyarakatnya dari Desa Roko, yang merasa punya lahan di area IPKH. Karena berada di wilayah administrasi Halbar. beliau turun langsung ketika warga memblokir akses jalan antara Roko dan Loloda Tengah, dan persoalan itu bisa diselesaikan secara damai," ungkapnya.
Perlu ingat, dalam pertemuan kedua Kabupaten telah membuahkan hasil dan sudah disepakati diantaranya; Evaluasi ulang dokumen AMDAL PT. TUB
Pembentukan tim independen untuk menilai lahan dan tanaman tumbuh
Kewajiban PT. TUB untuk melakukan ganti rugi.
Proses rekrutmen tenaga kerja harus proporsional dari wilayah lingkar tambang. Tidak boleh ada lagi pemalangan akses jalan.
Olehnya, maka kerja sama antar kedua daerah sangat penting, utamakan dialog terbuka antara Pemkab Halbar, masyarakat, dan perusahaan, bukan narasi eksklusif seperti ‘daerah lain tidak boleh campur’.
"Ini bukan soal batas, ini soal dampak terhadap kehidupan masyarakat," tagasnya mengakhiri.
(deko)