Home / Indomalut / Halbar

Kades Jalan Baru ’’Curhat’’ ke Anggota Deprov Malut

04 Februari 2022
Kades Jalan Baru Kardi Rumbalifar saat Berbincang dengan Sofyan Daud DPR Provinsi Malut tadi malam

HALBAR, OT - Kepala Desa (Kades) Jalan Baru, Kardi Rumbalifar menyampaikan uneg-unegnya saat bertatap muka dengan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofyan Daud saat reses di Jailolo.

Di hadapan Sofyan Daud, Kades Jalan Baru, Kardi Rumbalifar mengungkapkan, proyek pembangunan ruas jalan dan jembatan Hoku Hoku ke Payo senilai Rp, 10 miliar yang tidak selesai dikerjakan sejak tahun 2020.

Menurutnya, pembangunan di Desa Jalan Baru membutuhkan sentuhan pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Halbaf maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Pembangunan jembatan dengan bentangan kurang lebih 11 meter, yang menghubungkan jalan lingkungan antar RT 03 dan RT 04. Itu sudah berulangkali diusulkan (setiap Bupati-red) namun tidak pernah lolos diakomodir," katanya.

Pada kesempatan itu, Kades juga menyindir proyek pembangunan ruas jalan dan jembatan Hoku-Hoku ke Payo  yang tercatat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar lebih dikerjakan PT. Maluku Jaya Bangun Sakti

"Misalkan pembangunan jalan Hoku Hoku - Terminal itu mereka kerjakan hanya sepotomg-sepotong, sudah begitu jembatan tidak dibangun. jika begitu lebih baik tidak perlu dibangun," kesalnya.

Menanggapi, keluhan Kades Jalan Baru, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofyan Daud mengatakan, usulan pembangunan jembatan belum dapat dipastikan karena kapasitasnya selaku anggota Komisi II dan Ketua Bapimperda.

Meski demikian, selaku wakil rakyat yang mewakili maayarakat Ternate dan Halbar, Sofyan akan menyampaikan aspirasi warga Jalan Baru melalui Kades.

"Jika usulan jembatan itu kalau dengan perkiraan 11 meter, maka anggarannya kurang lebih Rp, 1 miliar, dan saya akan sampaikan kepad pihak/dinas terkait, mudah-mudahan apa saya sampaikan tidak dilupakan oleh mereka," janjinya.

Sementara soal proyek ruas jalan dan jembatan Hoku Hoku - Payo, disarankan agar Kades dan warga memastikan lebih dulu status jalan tersebut, sebab jika status jalan itu merupakan jalan Kabupaten, maka Pemprov tidak bisa mengerjakan.

"Kades periksa dulu status jalan jika Kabupaten otomatis Provinsi tidak bisa masuk," tandasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT