HALBAR, OT - Sepanjang tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, melalui Inspektorat telah menerima 24 pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 8 Kecamatan di Halbar.
Kepada indotimur.com Inspektur Pembantu (Irban) Hendris Anaki mengatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya melaksanakan pemeriksaan khusus bukan reguler dengan cara menginvestigasi laporan dan pengaduan masyarakat soal pengguna Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada sejumlah desa dalam wilayah Halmahera Barat
"Yang kami turun ini, pemeriksaan khusus dengan cara investigasi bukan reguler dari 173 desa tahun 2021 sesuai dengan registrasi itu ada sebanyak 24 pengaduan yang masuk ke Inspektorat," kata Hendris Selasa, (8/3/2022)
Menurutnya, dari 24 desa, yang diadukan, ada sekitar 15 desa yang didalami tim Inspektorat dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan fisik pekerjaan termasuk meminta keterangan para pelapor.
"Dalam 15 desa pengaduan kami lakukan verifikasi lapangan ternyata ditemukan ada fisiknya serta verifikasi dengan pelapor sehingga tidak lagi ditindaklanjuti," akunya.
Sementara terkait enam desa di beberapa Kecamatan itu, Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) sudah diterbitkan dan serahkan ke Pemerintahan desa masing-masing dengan jangka waktu pengembalian terhitung 60 hari, namun ada yang sifatnya mengklarifikasi.
"Ada sekitar enam desa LHP sudah keluar yakni Kecamatan Jailolo, desa Hoku-hoku Kie, Kecamatan Loloda Tengah, desa Barataku temuan sudah disetor langsung ke rekening desa," ungkapnya.
Hendris menambahkan, dalam wilayah Kecamatan Sahu, desa Peot, dan kemudian desa Lako Akediri, yang sementara mantan Kades ada pengaduan SK pemberhentian di PTUN Ambon itu kerugian negara belum ditindaklanjuti sampai sekarang.
"Terus Kecamatan Ibu Utara, desa Goin Kecamatan Ibu Selatan, desa Gamsungi dan desa Gamkonora tapi sudah dimintai klarifikasi," terangnya.
(deko)