HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) bersama DPRD dan Pemilik/Pengelola SPBU Jailolo.telah menyepakati standar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Partamax dan Partalite di tingkat pengecer dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Kesepakatan ini diambil setelah Komisi II DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak termasuk SPBU Jailolo, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindag-Kop) serta Dinas Perijinan yang berlangsung di ruang Banggar lantai II kantor DPRD Halbar
Ketua Komisi II, Nikodemus H David mengatakan, RDP yang dilaksanakan bersama sejumlah pihak terkait menghasilkan tiga poin penting termasuk penetapan harga Partamx dan Partalite yang harus ditindaklanjuti oleh Disperndag-Kop dan SPBU Jailolo
"Satu, untuk melayani pembeli gelon/pengecer akan dilayani dan mulai dari jam 16.00 WIT sore," kata Nikodemus H David Selasa, (18/1/2022)
Selanjutnya, pelayan kendaraan di SPBU ditetapkan mulai pukul 08.00 WIT serta penetapan harga BBM jenis petralite maupun petramax di tingkat pengecer.
Dia mengaku, dalam RDP tersebut juga terungkap penyebab antrian di SPBU itu karena ada kendala dalam proses pengangkutan BBM, akibat rusaknya jembatan 14 di kawasan desa Ulo.
"Ini menyebabkan mobil tangki belum bisa melewati sehingga dilakukan tukar mobil, jadi yang antar hanya sampai di jembatan itu lalu dipindahkan lagi ke mobil lain baru diteruskan ke SPBU, nah itu menjadi kendala keterlambatan," tukas Nikodemus seraya meminta masyarakat bersabar.
Soal kesepakatan harga BBM, Nikodemus membeberkan, jenis Pertamax dijual dengan harga Rp 11 ribu dan Pertalite Rp 10 ribu.
"Harga ini disepakti dalam RDP, sehingga pemerintah melalui Disperindag-Kop akan menerbitkan standar harga ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga para pengecer tidak boleh "bermain" harga," tegasnya.
DPRD bersama pemerintah juga berencana melaksanakan operasi penertiban, sehingga apabila ditemukan masih ada depot menjual diluar dari harga normatif maka izinnya langsung dicabut.
Sementara itu, Kepala Disperindag-Kop Halbar, Demisius O. Boky mengaku, hasil RDP dengan DPRD membuakan kesepakatan, "kami mengeluarkan edaran agar pelayanan di SPBU khususnya yang gelon/pengecer dilayani secara tersendiri," sebutnya.
Penjualan untuk pengecer juga diatur waktunya mulai pukul 16:00 sampai pukul 18:00 WIT, tergantung ketersediaan BBM.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemantauan langsung ke depot-depot bersama Disperindag, dinas PTSP dan Komisi II serta melakukan penertiban izin usaha," pungkas Kepala Disperindag-Kop Halbar, Demisius O. Boky.
(deko)