HALBAR, OT - Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat melalui Inspektorat menggelar sidang majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) tahun 2023.
Sidang berlangsung di ruang rapat kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan dipimpin Ketua Majelis, Sekretaris Daerah (Sekda) Syahril Abdul Rajak, pada Rabu (27/9/2023).
Sidang ini untuk rekomendasi LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, tahun 2022 kemarin.
Ketua Majelis Sidang TP -TGR Syahril Abdul Rajak, mengatakan, dalam pelaksanaan sidang ini, untuk penyampaian permasalahan sesuai hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk delapan SKPD.
"Delapan SKPD yang direkomendasikan BPK RI perwakilan Malut adalah Bagian Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas Perindag serta Dinas Perhubungan,"katanya.
Soal proses pengambalian, Syahril menjelaskan sidang TP-TGR ini merupakan salah satu keseriusan pemerintah yang harus diselesaikan."tidak bisa diutus atau wakilkan ini bukan rapat ,harus yang bersangkutan," tegas Sekda.
Karena itu lanjut dia, delapan SKPD di Pemkab Halbar yang mendapatkan rekomendasi BPK RI wajib mempertanggungjawabkan atas kesalahan administrasi dengan masa waktu yang ditentukan.
"Untuk masa pengembalian kerugian negara delapan SKPD bervariasi ada yang satu bulan, tiga bulan dan juga ada yang sembilan bulan," ungkapnya
Bahkan ketua Majelis mengakui, untuk total pengembalian uang Negara di bawah Rp 50 juta ditemukan pada lima SKPD yang mengikuti sidang TP-TGR hari ini dan tiga SKPD dilanjutkan pekan depan.
"Lima SKPD yaitu Bagian Umum, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan itu di bawah Rp, 50 juta. Untuk tiga SKPD lainnya, nilai temuam agak besar jadi dijadwalkan minggu depan," katanya.
Sementara, Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa menyampaikan, tiga OPD yang memiliki temuan agak besar belum hadir dan akan dijadwalkan pada minggu depan.
Dia membeberkan, tiga OPD yang memiliki temuan di atas Rp,50 juta diantaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
"Lima OPD yang sudah disidangkan temuannya itu kecil semua, ada 100 hingga 200 ribu, tapi itu kan masuk pada temuan BPK jadi harus melaksanakan sidang TP-TGR, dan mereka sudah siap mengembalikan," ungkapnya
Martinus juga membeberkan bahwa temuan yang nilainya sedikit besar adalah PUPR dan Kesehatan, namun yang paling menonjol itu di Dinas PUPR.
"Biasa langganan itu PUPR, dan kesehatan itu tidak seperti tahun - tahun sebelumnya dia sudah menurun, dan Kesehatan biasanya ada Puskesmas jadi tidak masalah," pungkasnya.
(deko)