HALBAR, OT - Sebuah proyek senilai Rp 10 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022 batal ditenderkan.
Kepada indotimur.com Kepala Bagian ULP Setda Halbar, M. Jain Kadir mengatakan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Halmahera Barat, telah mengajukan dokumen kegiatan atau proyek untuk dilelang atau tender.
Dia mengaku, pada penayangan paket memang ada salah satu paket usulan penayangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) yang diminta untuk dibatalkan
"Benar, paket Pembangunan jalan di Mutui-Tataleka dengan nilai lelang Rp 10 miliar dari DAU tahun 2022 ditenderkan sejak Desember akhir tahun 2021, itu sudah dibatalkan," kata M. Jain
Dia menyatakan, proses pembatalan tender melalui mekanisme yang telah atur, dan dikembalikan ke pihak Dinas terkait untuk dialohkan pada lokasi pekerjaan terbaru.
Selanjutnya melalui kewenangan Bupati dengan persetujuan unsur Pimpinan DPRD Halmahera Barat atau nantinya secara otomatis bakal masuk perubahan dalam dokumen ABPD tahun ini.
Jain menyebut, prmbatalan tender proyek pembangunan jalan Mutui-Tataleka dengan nilai lelang Rp 10 miliar dari DAU tahun 2022 karena tahun depan, jalur tersebut akan dikerjakan pihak Balai.
"Pembatalan tender itu, lantaran tahun depan Jalan Mutui-Tataleka akan dikerjakan pihak Balai yang diusulkan pihak PU-PR kemarin, informasinya berkisar Rp 100 miliar lebih dari Balai Jalan dan Jembatan untuk Halbar kedepannya," tutup Jain.
(deko)