HALBAR, OT - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat bersikap atas narasi terhadap pernyataan salah satu pejabat daerah yang memfitnah profesi dokter.
IDI Halbar secara tegas tidak menerima dan menolak narasi pejabat yang–disebut melabeli makian dan fitnah sebagai bentuk "vitamin" dan kritik yang membangun.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com, Ketua IDI Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon menegasakan bahwa Penggunaan kata kasar, makian seperti "bangsat" dan tuduhan tanpa data oleh pejabat daerah tidak bisa dibenarkan sebagai kritik membangun.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran etika publik, pengalihan tanggung jawab (kambing hitam/kata lain), dan tindakan intimidasi terhadap tenaga medis yang haknya diabaikan.
dr Dominikus atas nama lembaga IDI menyebut, kritik membangun itu wajib berbasis data akurat dan disampaikan dengan cara yang bermartabat.
"Penggunaan makian secara verbal justru meruntuhkan substansi argumen, memicu konflik, dan murni merupakan bentuk penghinaan atau ujaran kebencian," tulis IDI Halbar.
Menurut dr. Dominikus selaku pejabat publik (Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Halbar) yang notabenenya seorang ASN, terikat kode etik maka tentu pasti harusnya ada batasan atau standar dalam menyekapi seperti untuk menjaga lisan, berperilaku sopan, dan menciptakan suasana kondusif.
"Akan tetapi lagi-lagi makian “bangsat” di ruang-ruang publik melanggar prinsip integritas dan etika jabatan," tegasnya.
Bagaimana Sekwan bisa merasa punya hak dan beban moral memperbaiki suatu system manejemen di dunia kesehatan khususnya terhadap dokter jika dia (Sekwan) sendiri menyampaikannya dengan cara tidak bermoral?
dr. Dominikus menambahkan, sebagai Sekwan harusnya tahu kenyataannya bahwa hak para dokter itu belum dibayarkan bahkan selama 4 bulan. lantas bagaimana Sekwan membuat standar ganda.
“Dengan menaruh kewajiban atas beban kerja dokter yang hak dasar sebagai pekerja diabaikan apalagi dengan memaki??” ujarnya
Olehnya dr. Dominikus menilai, pernyatan fitnah dengan penegasan makian “bangsat” tentu menabrak Etika dan Kode Perilaku sebagaimana tertuang dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2023.
Aturan berbicara dan mengkritik dalam tata cara berkomunikasi dan menyampaikan pernyataan seperti ini harus disampaikan melalui mekanisme atau saluran komunikasi internal instansi pemerintah yang sah.
Dia menambahkan, bahwa larangan menghakimi, tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menggiring opini negatif, bersifat provokatif, atau memicu konflik.
Menghindari Ujaran Kebencian: Dilarang keras menggunakan kata-kata kasar/ofensif terhadap siapa pun, terlebih lagi merendahkan instansi pemerintah atau pimpinan Lembaga.
"Penegasannya ingin kami sampaikan, jangan beralibi mau menegakan hukum dengan cara melanggar hukum itu sendiri” pungkasnya.
(mg_ot)








