HALBAR, OT - Untuk mempermudah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Barat, tahun 2022 telah memberlakukan Kartu Keluarga (KK) berbasis digital
Kepala Dinas Dukcapil Halbar, Andi R Pilly mengatakan, dalam sistem pemerintahan di Indonesia hampir rata-rata sudah mengikuti perkembangan digital karena saat ini Dukcapil pun tengah menerapkan sistem Kartu Keluarga (KK) yang berbasis digital atau dapat diakses secara online.
"Jadi KK yang berbasis digital ini sudah tidak pakai tandatangan dari kepala dinas, karena sudah ada tanda tangan digital atau Barcode," kata Andi R Pilly pada indotimur.com.
Dikatakan Andi, penerapan sistem berbasis digitalisasi tersebut sangat membantu, karena bahan seperti kertas dan lain-lain tidak akan habis lagi. Jika sebelumnya Dukcapil kehabisan kertas tidak bisa berbuat banyak, harus menunggu lagi dari pusat.
Menurutnya, dengan sistem ini mempermudah masyarakat karena jika ada yang melakukan pembaharuan, misalnya Kartu Keluarga hilang dapat di browsing di google dengan menggunakan nomor handphone dan Nomor Iduk Kependudukan.
"Sekarang jika ada KK yang hilang bisa dicek langsung di google, kemudian cetak sendiri sudah bisa. Tapi untuk buat baru masih tetap ke Dinas," tandasnya.(deko)