HALBAR, OT - Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Barat (Halbar), Albert Hama mendesak Bupati James Uang, segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) penggunaan Dana Desa untuk pengadaan hewan qurban.
Kepada indotimur.com Albert menjelaskan, Bupati telah berjanji akan membuat Perbup sebagai payung hukum namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, pengadaan hewan qurban melalui DD belum diatur sehingga Pemkab Halbar diminta segera menerbitkan regulasi yang nantinya dipakai sebagai payung hukum penggunaan DD, "agar kedepan jika pengadaan hewan qurban dan menjadi temuan BPK, para Kades telah memiliki sandaran hukum.
Menurutnya, pengelolaan anggaran desa telah menggunakan sistim Siskeudes, sehingga jika sistim menolak, maka dipastikan penggunaan anggaran tersebut akan menjadi temuan.
"Jika hewan korban itu ditolak oleh sistem maka itu seharusnya menjadi temuan, bukan bagaimana mencari cela untuk merekayasa laporan," kesalnya.
Dia meminta Bupati untuk berkoordinasi dengan bagian hukum untuk membuat regulasi yang dijadikan sandaran untuk para Kades dalam pemggunaan DD.
Sementara Bupati Halbar James Uang, baru-baru ini menyatakan, Peraturan Bupati terkait dengan pengadaan hewan qurban telah dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat dan DPM-PD.
"Kalau itu teknisnya langsung saja ke DPMPD, karena belum dapat daftar laporan, dan kayanya itu sudah tidak di Perbupkan lagi, teknisnya ada di BPMPD," kata Bupati.
Menanggapi, Kadis DPMPD Halbar Markus Saleky, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengungkapkan, soal Perbup Hewan Qurban langsung saja konfirmasi ke Kabag Hukum sebagai instansi tekhnis.
"Tetapi itu dari Kementerian sudah menganggap itu sebagai pelajaran bagi kita agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, dan Perbup itu entah sudah dibuat atau belum saya juga belum tau, langsung saja hubungi dari bagian hukum," tutupnya.
(deko)