HALBAR, OT - Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) belum merampungkan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2022.
Hal ini ditemukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halbar, setelah melakukan evaluasi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2021 ke tahun 2022.
Kepada indotimur.com Kepala DPM-PD Halbar, Markua Saleky membenarkan adanya temuan tersebut dalam hasil evaluasi yang dilakukan DPM-PD Halbar baru-baru ini.
Meski demikian, pihaknya masih memberi dispensasi waktu hingga akhir bulan ini untuk melengkapi dokumen persyaratan penyaluran DD pada sejumlah Desa di Halbar.
"Bulan ini sudah final karena pencairan triwulan I Dana Desa yang direncanakan bulan Maret atau paling lamban di bulan April," kata Markus Selasa (25/1/2022)
Menurutnya total DD tahun 2022 di Kabupaten Halbar, mencapai Rp 132 miliar yang dicairkan secara bertahap, "triwulan pertama 40 persen, triwulan II juga sama 40 persen dan triwulan III 20 persen," katanya.
Data yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, ada sejumlah Pemdes di Halmahera Barat, sampai saat ini belum melakukan publikasi dokumen realisasi pekerjaan ke publik padahal secara ketentuan hal tersebut diwajibkan.
(deko)