HALBAR, OT - Penjarigan dan penyaringan perangkat Desa di Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan, tidak sesuai Permendagri No 83 Tahun 2016 dan dirubah ke Permendari 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PERDA No 8 tahun 2016 tentang perangkat Desa.
Siaran pers yang diterima indotimur.com Ketua BPD Desa Gamkonora, Maskur Kiy bersama Sekertaris Pemuda Desa Gamkonora Siswandi menyatakan, dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang perangkat Desa menyatakan tentang Tugas dan Wewenang Kepala Desa adalah membentuk panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan ditindaklanjuti ke Kecamatan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dan kemudian membuat Surat Keputusan (SK) dan melakukan pelantikan.
Kata mereka proses tahapan berlangsung dari tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023 dengan kurung waktu sekitar 17 hari kalender. tahapan yang dilakukan oleh panitia penjaringan selalu diIntervensi oleh kepala Desa.
"Tujuan mengintervensi penjaringan perangkat Desa guna mempermudah pergerakan menciptakan sistem Pemerintah Dinasti di Desa Gamkonora, karena yang menjadi prioritas untuk menjadi perangkat Desa adalah keluarga Kades.
Oleh kerena itu, secara otomatis, Kades telah menciptakan sistem dinasti pemerintah di Desa Gamkonora.
Tugas dan wewenang kepala Desa sudah jelas diatur dalam PERDA No 8 Tahun 2016 prangkat Desa dan Pemendagri 83 tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Kepala Desa Gamkonora “Efendi Adam” mengambil hak panitia mulai dari pembuatan surat edaran, jadwal tahapan, soal-soal tes tertulis, sampai pada hak merekomendasi Camat Ibu Selatan untuk menjadikan Perangkat Desa juga diintervensi.
Seluruh tahapan administrasi diambil alih oleh kepala Desa dan secara sendirinya hak panitia telah diambil oleh kepala Desa dan panitia hanya diperintahkan untuk menempel surat edaran, jadwal dan tahapan serta mengawasi tes tulis perangkat Desa.
Dalam rilisnya, juga disebutkan, Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang dibentuk kepala Desa Gamkonora pada hari Minggu tanggal 25 Desember pukul jam 22.00 WIT dengan cara mendatangi orang per orang tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat Desa Gamkonora.
Cara pembentukan panitia penjaringan oleh kepala Desa Gamkonora adalah awal dari permasalah karena tidak tranparansi dan terbuka kepada Masyarakat dan Anggota BPD tidak mendapat Surat tembusan dari kepala Desa tentang pembentukan Panitia.
Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap.dan tindakan Camat Ibu Selatan, yang mengeluarkan rekomendasi meski mengetahui ada masalah yang belum terselesaikan karena masih berkordinasi dengan kepala Dinas DPMPD Kabuapten Halmahera Barat.
"Kami sampaikan kepada Camat Ibu Selatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Gamkonora karena masalah ini sangat menggangu masyarakat Gamkonora," tulis mereka dalam rilisnya.
Sayangnya Camat Ibu Selatan Delman Gogoan tidak merespon surat dan pemberitahuan dari BPD dan tetap melakukan pelantikan perangkat Desa pada hari Senin, lalu di kantor Camat Kecamatan Ibu Selatan secara diam-diam pada pukul 14:30 WIT.
Atas berbagai permasalahan tersebut, .Camat Ibu Selatan, Delman Gogoan dan Kepala Desa Gamkonora Efendi Adam harus bertanggung jawab karena melakukan tahapan penjaringan tidak sesuai aturan.
(deko)